Mengkhianati Peraturannya Sendiri, Firli Ngotot Tersangkakan Anies
Broniesupdate, Jakarta
--- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah kepemimpinan Firli Bahuri diduga
mendapat pekerjaan rumah besar dari rezim pemerintah, yaitu untuk menjegal langkah
Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Penjegalan itu
tak lain dengan mentersangkakan mantan gubernur DKI Jakarta itu lewat Formula
E. Firli terus saja menggembar-gemborkan syahwat nya untuk mengkrimiminalisasi
Anies, bahkan sampai saat ini kerugian tersebut belum jelas adanya.
Pentolan
KPK itu telah mengambil langkah inskonstitusional untuk mentersangkakan Anies
Baswedan. Akibat dari tindakannya itu perlawanan di internal KPK pun kerap
terjadi. Yang teranyar adalah Firli mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro dari
jabatan Direktur Penyelidikan, alasan pemberhentian Endar belum jelas. Kemungkinan itu berhubungan erat dengan mandeknya penanganan kasus
Formula E. Akibat pemberhentian sepihak ini, Endar melaporkan Firli dan Sekjen
KPK Cahya Hardianto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Firli
jelas-jelas melakukan pelanggaran, dengan mengkhianati peraturan yang dibuatnya
sendiri, yaitu Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Pegawai KPK yang berasal dari
kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan
pelanggaran disiplin berat. Lantas pelanggaran disiplin berat apa yang sudah
dilakukan oleh Endar.
Kedua,
pemberhentian secara teknis terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat
dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi
bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai
penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis. Sedangkan
kriteria tersebut tidak satupun menyangkut pada Endar.
Firli
Bahuri tengah mempertontonkan kearoganan dan superioritas nya kepada publik.
Karena pemberhentian Endar mengabaikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo soal perpanjangan masa tugas Endar di lembaga antikorupsi itu. Dilansir
dari news.detik.com, peneliti dari Pukat UGM, Zaenur Rohman mengatakan KPK
harus transparan terkait alasan pencopotan Endar, jika pemberhentian Endar
akibat pelanggaran etik, hal itu harus disampaikan kepada publik.
“Pemberhentian
ini tidak didasarkan satu alasan hukum, yaitu telah terjadinya pelanggaran etik
oleh Endar, maka pemberhentian ini adalah pemberhentian yang sewenang-wenang,
artinya ini kembali pada like and dislike
dari Firli Bahuri khususnya. Karena Firli sangat kuat di KPK bahkan cenderung one man show.” Kata Zaenur.
Menanggapi
aduan Endar, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan segera memanggil ketua KPK Firli
Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa mengenai dugaan pelanggaran kode
etik tersebut. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku
masih mempelajari laporan yang disampaikan oleh direktur penyelidikan KPK itu.
Ia memastikan akan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya
Hardianto Harefa untuk klarifikasi atas laporan Endar Priantoro. Tumpak mengaku
belum bias memastikan jadwal pemanggilan keduanya.
Tindakan
ketua KPK Firli Bahuri menjadi lumrah bila merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019,
tentang KPK Pasal 3, dimana KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif.
Meskipun dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, tapi tetap saja dalam
rumpun eksekutif yang notabene adalah pemerintah. Red
Komentar
Posting Komentar