Mengkhianati Peraturannya Sendiri, Firli Ngotot Tersangkakan Anies



Broniesupdate, Jakarta --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah kepemimpinan Firli Bahuri diduga mendapat pekerjaan rumah besar dari rezim pemerintah, yaitu untuk menjegal langkah Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Penjegalan itu tak lain dengan mentersangkakan mantan gubernur DKI Jakarta itu lewat Formula E. Firli terus saja menggembar-gemborkan syahwat nya untuk mengkrimiminalisasi Anies, bahkan sampai saat ini kerugian tersebut belum jelas adanya.

Pentolan KPK itu telah mengambil langkah inskonstitusional untuk mentersangkakan Anies Baswedan. Akibat dari tindakannya itu perlawanan di internal KPK pun kerap terjadi. Yang teranyar adalah Firli mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan, alasan pemberhentian Endar belum jelas. Kemungkinan itu berhubungan erat dengan mandeknya penanganan kasus Formula E. Akibat pemberhentian sepihak ini, Endar melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya Hardianto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Firli jelas-jelas melakukan pelanggaran, dengan mengkhianati peraturan yang dibuatnya sendiri, yaitu Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat. Lantas pelanggaran disiplin berat apa yang sudah dilakukan oleh Endar.

Kedua, pemberhentian secara teknis terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis. Sedangkan kriteria tersebut tidak satupun menyangkut pada Endar.

Firli Bahuri tengah mempertontonkan kearoganan dan superioritas nya kepada publik. Karena pemberhentian Endar mengabaikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal perpanjangan masa tugas Endar di lembaga antikorupsi itu. Dilansir dari news.detik.com, peneliti dari Pukat UGM, Zaenur Rohman mengatakan KPK harus transparan terkait alasan pencopotan Endar, jika pemberhentian Endar akibat pelanggaran etik, hal itu harus disampaikan kepada publik.

“Pemberhentian ini tidak didasarkan satu alasan hukum, yaitu telah terjadinya pelanggaran etik oleh Endar, maka pemberhentian ini adalah pemberhentian yang sewenang-wenang, artinya ini kembali pada like and dislike dari Firli Bahuri khususnya. Karena Firli sangat kuat di KPK bahkan cenderung one man show.” Kata Zaenur.

Menanggapi aduan Endar, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan segera memanggil ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa mengenai dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku masih mempelajari laporan yang disampaikan oleh direktur penyelidikan KPK itu. Ia memastikan akan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa untuk klarifikasi atas laporan Endar Priantoro. Tumpak mengaku belum bias memastikan jadwal pemanggilan keduanya.

Tindakan ketua KPK Firli Bahuri menjadi lumrah bila merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019, tentang KPK Pasal 3, dimana KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif. Meskipun dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, tapi tetap saja dalam rumpun eksekutif yang notabene adalah pemerintah. Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Yang Tidak Dipersoalkan Dari Anies?

Sandiaga Seharusnya Minta Maaf Kepada Anies, Itu Fitnah

Anies Mengusung Politik Ahlak Bukan Politik Identitas