Firli Bahuri Anti Demokrasi
Broniesupdate, Jakarta --- Ketua DPD BroNies (Bro Anies) Kabupaten Karawang Kusman Herdiana (Maspeci) yang tergabung bersama kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Komite Peduli Keadilan (KPK), mengelar aksi yang dihadiri ratusan masa didepan gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said Jakarta pada Jumat (14/04/2023), aksi ini digelar pukul 15.30 sore sampai menjelang magrib.
Dalam
orasinya, Kusman Herdiana mengatakan dirinya mewakili masyarakat Karawang menyatakan
keprihatinannya terhadap kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
pimpinan Firli Bahuri, sebagai Lembaga Tinggi Negara yang seharusnya bertugas
menegakan supremasi hokum, bukan sebagai lembaga tebang pilih kasus korupsi.
“Karawang
sebagai kota pangkal perjuangan dan kami warga karawang akan berjuang menolak
KPK sebagai alat politik. Mengapa KPK sebagai lembaga yang dipercaya rakyat
justru diisi oleh para tikus berdasi”, “Jangan KPK menjadi tempat
dibudidayakannya korupsi, jangan ketua KPK justru membuat warung didalam toko
tapi kami rakyat sudah tahu bahwa banyak sekali transaksi politik terjadi di
gedung ini (Gedung merah putih KPK)”. Tegasnya.
Mengkritik
KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri, pria yang akrab disapa Maspeci itu mengatakan
bahwa KPK sudah seharusnya kembali kepada marwah aslinya, yaitu sebagai lembaga
Negara yang mampu melakukan pemberantasan korupsi dengan professional
sehingga menghadirkan ketentraman kepada
masyarakat.
“Pimpinan
KPK jangan bangga, diam digedung rakyat, digaji oleh rakyat. Anda (Firli
Bahuri) diangkat untuk mewakili dan ngurusin rakyat, kami dari karawang akan
tetap semangat tidak akan berhenti untuk berjuang karena karawang adalah pagar
perjuangan.” Pungkas Kusman.
Dalam
keterangan tertulis mereka menyetakan, KPK sebagai lembaga Negara seharusnya tidak
hanya taat pada peraturan hukum tetapi juga membangun nilai-nilai etik dalam
penyelenggaraan Negara.
Namun
posisi KPK tercoreng dengan peristiwa yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri
sendiri yaitu melakukan pembocoran dokumen di kementerian ESDM.
Kasus
dugaan kebocoran dokumen penyelidikan mencuat saat penyelidik dan penyidik KPK
melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023. Di salah
satu ruangan yang digeledah, penyidik menemukan dokumen menyerupai berkas
Laporan Kejadian Tindakan Pidana Korupsi.
“Dokumen
itu merupakan berkas hasil penyelidikan yang berisi gambaran kronologi perkara,
terduga pelaku serta pasal-pasal yang direkomendasikan digunakan,” kata,
Bintang coordinator aksi.
Bintang
mengatakan, atas dasar kasus diatas maka Firli Bahuri diduga menyelewengkan
kewenangannya dengan membocorkan beberapa dokumen ke Kementerian ESDM sehingga
dapat dijerat dengan menggunakan tiga ketentuan hukum yaitu :
1. Pasal
21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yangmengatur pemidanaan bagi setiap orang yang melakukan perintangan
terhadap upaya penegakan hukum.
2. Pasal
112 KUHP yang memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang sengaja
mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang
diketahui nya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara.
3. Ketiga,
Pasal 54 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Salah satu yang dilarang pada ketentuan tersebut adalah
pemberian informarmasi yang dikecualikan sebagai mana diatur dalamPasal 17
undang-undang a quo seperti informas yang menghambat proses penyelidikan dan
penyidikan suatu tindak pidana.
Untuk
itu Komite Peduli Keadilan (KPK) menuntut kepada Dewan Pengawas (DEWAS) KPK
untuk melakukan :
1. Pemberhentian
dengan tidak hormat Ketua KPK Firli Bahuri, atas pelanggarannya tersebut.
2. Melakukan
tindakan hukum Firli Bahuri atas tindak pelanggaran hukumnya tersebut. Red
Komentar
Posting Komentar