Firli Bahuri Anti Demokrasi


Broniesupdate, Jakarta --- Ketua DPD BroNies (Bro Anies) Kabupaten Karawang Kusman Herdiana (Maspeci) yang tergabung bersama kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Komite Peduli Keadilan (KPK), mengelar aksi yang dihadiri ratusan masa didepan gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said Jakarta pada Jumat (14/04/2023), aksi ini digelar pukul 15.30 sore sampai menjelang magrib. 

Dalam orasinya, Kusman Herdiana mengatakan dirinya mewakili masyarakat Karawang menyatakan keprihatinannya terhadap kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri, sebagai Lembaga Tinggi Negara yang seharusnya bertugas menegakan supremasi hokum, bukan sebagai lembaga tebang pilih kasus korupsi.

“Karawang sebagai kota pangkal perjuangan dan kami warga karawang akan berjuang menolak KPK sebagai alat politik. Mengapa KPK sebagai lembaga yang dipercaya rakyat justru diisi oleh para tikus berdasi”, “Jangan KPK menjadi tempat dibudidayakannya korupsi, jangan ketua KPK justru membuat warung didalam toko tapi kami rakyat sudah tahu bahwa banyak sekali transaksi politik terjadi di gedung ini (Gedung merah putih KPK)”. Tegasnya.

Mengkritik KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri, pria yang akrab disapa Maspeci itu mengatakan bahwa KPK sudah seharusnya kembali kepada marwah aslinya, yaitu sebagai lembaga Negara yang mampu melakukan pemberantasan korupsi dengan professional sehingga  menghadirkan ketentraman kepada masyarakat.

“Pimpinan KPK jangan bangga, diam digedung rakyat, digaji oleh rakyat. Anda (Firli Bahuri) diangkat untuk mewakili dan ngurusin rakyat, kami dari karawang akan tetap semangat tidak akan berhenti untuk berjuang karena karawang adalah pagar perjuangan.” Pungkas Kusman.


Dalam keterangan tertulis mereka menyetakan, KPK sebagai lembaga Negara seharusnya tidak hanya taat pada peraturan hukum tetapi juga membangun nilai-nilai etik dalam penyelenggaraan Negara.

Namun posisi KPK tercoreng dengan peristiwa yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri sendiri yaitu melakukan pembocoran dokumen di kementerian ESDM.

Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan mencuat saat penyelidik dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023. Di salah satu ruangan yang digeledah, penyidik menemukan dokumen menyerupai berkas Laporan Kejadian Tindakan Pidana Korupsi.

“Dokumen itu merupakan berkas hasil penyelidikan yang berisi gambaran kronologi perkara, terduga pelaku serta pasal-pasal yang direkomendasikan digunakan,” kata, Bintang coordinator aksi.

Bintang mengatakan, atas dasar kasus diatas maka Firli Bahuri diduga menyelewengkan kewenangannya dengan membocorkan beberapa dokumen ke Kementerian ESDM sehingga dapat dijerat dengan menggunakan tiga ketentuan hukum yaitu :

1.      Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yangmengatur pemidanaan bagi setiap orang yang melakukan perintangan terhadap upaya penegakan hukum.

 

2.      Pasal 112 KUHP yang memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahui nya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara.

 

3.      Ketiga, Pasal 54 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu yang dilarang pada ketentuan tersebut adalah pemberian informarmasi yang dikecualikan sebagai mana diatur dalamPasal 17 undang-undang a quo seperti informas yang menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

Untuk itu Komite Peduli Keadilan (KPK) menuntut kepada Dewan Pengawas (DEWAS) KPK untuk melakukan :

1.      Pemberhentian dengan tidak hormat Ketua KPK Firli Bahuri, atas pelanggarannya tersebut.

 

2.      Melakukan tindakan hukum Firli Bahuri atas tindak pelanggaran hukumnya tersebut. Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Yang Tidak Dipersoalkan Dari Anies?

Sandiaga Seharusnya Minta Maaf Kepada Anies, Itu Fitnah

Anies Mengusung Politik Ahlak Bukan Politik Identitas