Terendus Aroma Sensi Politik Dalam Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung
Broniesupdate, Jakarta --- Anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Selatan Tamsil Linrung, sampai saat ini belum bisa merasakan duduk di kursi wakil ketua MPR RI. Padahal sesuai dengan hasil sidang paripurna DPD pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu Tamsil Linrung terpilih untuk mengantikan ketua MPR dari unsur DPD sebelumnya Fadel Muhammad.
Tamsil
sendiri sudah dicopot sebagai pimpinan kelompok DPD di MPR berdasarkan Surat Keputusan
MPR Nomor 14 Tahun 2022 yang ditandatangani tanggal 1 September oleh Ketua MPR Bambang
Soesatyo yang kemudian di gantikan oleh M.Syukur.
Menindaklanjuti
SK tersebut, kelompok DPD di MPR mengirim surat dengan nomor:
2/DPDRI/I/2022-2023, kepada Pimpinan MPR, perihal, ‘usul Pergantian Pimpinan
MPR dari unsur DPD’. Surat yang dikirim tanggal 5 September 2022 dan telah di
tandatangani oleh M. Syukur sebagai pimpinan kelompok DPD di MPR dan Ajbar
sebagai sekretaris mengajukan usul pergantian dari Fadel Muhammad ke Tamsil
Linrung.
Berdasarkan
surat tersebut, diinformasikan Rapat Pimpinan (Rapim) MPR akan membahas dan
memutuskan pengangkatan Tamsil Linrung di gelar pada 19 September 2022. Rapim
di gelar terlambat karena sebagian pimpinan masih berada diluar negeri saat itu,
tapi sampai hari ini Rapat Pimpinan MPR itu belum juga terlaksana.
Pencopotan
Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD memang sempat menimbulkan
konflik antara ia dengan Ketua DPD AA La Nyala Mahmud Mattalitti. Fadel
Muhammad menolak keputusan hasil sidang paripurna DPD perihal pencopotan
dirinya dan melakukan gugatan kepada PN Jakarta Pusat yang dilayangkan kepada
La Nyalla Mahmud Mattalitti. Akibat dari konflik itu MPR menunda dilaksanakannya
Rapat Pimpinan dan melayangkan surat kepada DPD untuk menyelesaikan konflik di
tubuh DPD secara internal terlebih dahulu.
Namun
pada putusan yang diucapkan Rabu, 18 Januari 2023. Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang dilayangkan oleh Fadel Muhammad tersebut
karena PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mengadili surat
keputusan DPD atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negera Tersebut.
Berbekal
surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor:
2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawarahan Rakyat
Republik Indonesia Dari Unsur Dewan Perwakilan Rakyat dan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak ada alasan
lagi untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR. Sebab
proses pergantian Fadel Muhammad sudah sesuai dengan mekanisme politik yaitu
melalui Sidang Paripurna DPD dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Mantan
presidium GMNI Yusuf Blegur mempertanyakan perihal penundaan yang di lakukan
oleh MPR untuk melantik Tamsil Linrung sebagai wakil ketua Lembaga Negara
tersebut. Yusuf mengaitkan penundaan pelantikan Tamsil Linrung karena masih ada
masalah internal di tubuh DPD yang belum selesai.
“Penundaan
itu seharusnya tidak perlu terjadi, apalagi sampai berbulan-bulan lamanya,
Jelas Penunjukan Tamsil Linrung sebagai wakil ketua MPR sudah sesuai dengan
mekanisme politik yang berlaku. Apa bila penundaan ini dikaitkan dengan isu
konflik antara anggota DPD sendiri itu bukan menjadi alasan. Apalagi sudah ada
putusna PN Jakpus yang menggugurkan gugatan wakil ketua MPR sebelumnya,” kata
Yusuf.
Ketua
umum salah satu simpul relawan pendukung Anies Baswedan itu menduga bahwa
kedekatan Tamsil Linrung dengan Calon Presiden Partai NasDem Anies Baswedan
menjadi salah satu indikasi penghambat dilantiknya mantan politisi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjadi Wakil Ketua MPR.
“Publik
tentunya sadar betul bahwa ia (Tamsil Linrung) itukan mantan politisi PKS dan
salah satu tokoh yang dikenal dekat dengan Anies Baswedan, saya menduga ada
sensi politik dibelakang ini semua. MPR sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat seharusnya
mampu hadir untuk membawa kenyamanan berdemokrasi.“ ujarnya.
Selain
mendesak agar pelantikan terhadap Tamsil Linrung dapat segera terlaksana, Yusuf
Blegur juga mempertanyakan tentang program sosialisasi Empat Pilar sebagai
esensi kehidupan berdemokrasi dan yang sedang digalakan oleh Ketua MPR RI Bambang
Soesatyo.
“Lantas
bagaimana dengan sosialisasi empat pilar yang sedang digalakan oleh Bambang
Soesatyo, yang katanya sebagai vaksinasi ideologi bangsa dan sebagai esensi dalam
kehidupan berdemokrasi. Tapi dalam mengangkat wakil ketua dari hasil
demokrasipun urung dilaksanakan.” Tutup Yusuf Blegur.
Desakan Dari Berbagai Pihak
Sekretaris
Kelompok DPD di MPR Ajbar menanggapi putusan PN Jakarta Pusat. Menurutnya,
putusan ini menjawab surat balasan dari MPR terkait alasan penuundaan
pelantikan Wakil Ketua MPR unsur DPD, setelah sebelumnya ketua MPR meminta DPD
menyelesaikan masalah ini secara internal.
“Berdasarkan
mengatakan bahwa tidak ada alasan lagi bagi MPR untuk menunda pelantikan Tamsil
Linrung,” kata Ajbar, dalam siaran pers Rabu (19/02/2023).
Dikutip
dari mediaindonesia.co. Direktur For Leadership of Indonesia Prof. Dr. Muh. Nur
Sadik, M.P.M., mengatakan bahwa tidak pernah terjadi konflik internal antara La
Nyala Mattalitti dengan Fadel muhamad. Pemakzulan Fadel Muhammad dari kursi
wakil ketua MPR murni diambil dari hasil sidang paripurna DPD dan mendapat
suara mayoritas anggota DPD yang hadir.
“Pemberhentian
Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD itu adalah keputusan
politik lembaga lewat mosi tidak percaya yang dibawa ke sidang paripurna.
Keputusan itu bukan face to face
antara La Nyalla (Ketua DPD RI) dengan Fadel,” Katanya. Red
Komentar
Posting Komentar