Ferdy Sambo Akhirnya Nanti Akan Bebas?
Oleh : Asyari Usman (Jurnalis Senior Freedom News)
Banyak orang yang skeptis. Tidak
yakin Ferdy Sambo akan betul-betul dihukum mati oleh regu tembak atau tiang
gantungan.
Wajar
saja skeptis. Karena secara keseluruhan, penegakan hukum di Indonesia masih
tebang pilih. Selain itu, kasus-kasus hukum di negeri ini selalu bisa
dikanalisasi. Bisa diarahkan rutenya dan diganti destinasinya. Tergantung siapa
yang ada di dalam kasus-kasus hukum itu. Atur-mengatur ini sudah berlangsung
lama.
Vonis
mati Ferdy Sambo pun termasuk yang dikhawatirkan bisa diatur. Banyak orang yang
tidak percaya Sambo akan menemui ajalnya sesuai putusan pengadilan negeri
Jakarta Selatan.
Orang-orang
yang percaya vonis mati Sambo bisa digoreng, punya alasan. Ambil kasus Joko
Tjandra sebagai contoh. Dia bisa mengatur aparat hukum agar bisa masuk ke
Indonesia dalam status buronan. Bahkan, setelah sampai di Indonesia, Joko
Tjandra bisa membuat e-KTP dan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah
Agung (MA) dalam kasus korupsi Rp546 miliar terkait hak tagih (cessie) Bank Bali.
Joko
Tjandra menyogok sejumlah perwira tinggi Polri agar bisa mendapatkan surat
jalan domestik Indonesia. Dia juga menyogok Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk
mendapatkan fatwa bebas dari MA. Pinangki menerika sogok sebesa US$500 ribu
(sekitar Rp7 miliar). Pinangki dihukum 10 tahun penjara.
Hebatnya,
pengadila tinggi Jakarta mengurangi hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4
tahun. Tak lama kemudian dia bebas bersyarat (17 Agustus 2022) setelah
menjalani hukuman setahun lebih sedikit. Mantan jaksa korup ini diberi remisi
tiga bulan. Dengan alasan dia punya anak usia 4 tahun. Enak sekali.
Proses
mirip beginilah yang dikhawatirkan akan dimainkan untuk Sambo. Konon, ada
aturan baru KUHP bahwa seorag terpidana hukuman mati akan dikurung selama 10
tahun. Kalau berkelakuan baik, vonis matinya bisa diubah menjadi hukman penjara
seumur hidup atau 20 tahun.
Dengan
demikian, andaikata dinyatakan berkelakuan baik, bisa saja hukuman mati Sambo
nantinya diubah menjadi 20 tahun. Kalau kemudian dinyatakan berkelakuan sangat
baik, mungkin pula hukuman 20 tahun itu didiskon menjadi 10 tahun. Kalau tahun
berikutnya dinyatakan berkelakuan baik lagi, bisa saja sisa 10 tahun itu
dipotong menjadi 5 tahun, dan seterusnya.
Sehingga,
terbuka kemungkinan Sambo hanya akan menjalani hukuman 12-13 tahun. Yang 10
tahun hukuman pokok, yang 2-3 tahun hasil remisi.
Mungkinkah
itu terjadi? Pertanyaan ini bisa dijawab dengan pertanyaan juga. Yaitu, apakah
ada yang tidak bisa disulap di Indonesia ini?
Jadi,
akal-akalan untuk meringankan Sambo terbuka untuk dilakukan. Tetapi, ada faktor
yang membuat itu tidak mungkin. Yaitu, kalau suasana sosial-politik Indonesia
berubah drastis dalam 10 tahun mendatang, ketika Sambo menyelesaikan kurungan
penjara masa pengamatan.
Dalam
arti, kalau pemerintahan yang berkuasa saat Sambo mengakhiri kurungan wajib itu
nantinya adalah rezim yang tidak memberikan celah untuk bermain, maka batallah
mimpi untuk meringankan hukuman narapidana kelas berat itu.
Kontestasi
pilpres 2024 akan menentukan bisa-tidaknya vonis Sambo diutak-atik. Jika
pilihan rakyat untuk posisi presiden jatuh pada figur yang taat hukum dan lepas
dari pengaruh oligarkhi jahat, maka Sambo bersiap-siaplah untuk menjalani
hukuman penjara sampai mati. Atau bahkan menghadapi regu tembak.
Tetapi
kalau posisi presiden dijabat oleh boneka oligarki konglomerat hitam, maka itu
merupakan isyarat keringanan hukuman untuk Sambo. Bisa-bisa bebas setelah 10
tahun.
Kecerdasan
rakyat dalam memilih presiden akan menentukan apakah Sambo bisa lolos dari regu
tembak dan hanya akan menjalani hukuman penjara 12-13 tahun saja.
Jadi,
tidaklah benar seratus persen bahwa Ferdy Sambo akhirnya bisa bebas.[]
15
Februari 2023
Komentar
Posting Komentar