Anies, Agenda Perubahan dan Tembak Mati Koruptor
Oleh : Dr. Syahganda Nainggolan, (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia-KAMI)
Pahala
Nainggolan, deputi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik
Indonesia kaget mendengar Indeks Persepsi Korupsi (IPK) kita memburuk dan
terburuk sepanjang sejarah, yakni 34. Sebelumya indek itu 38, turun 4 poin.
Angka 100 adalah angka indeks tertinggi. Dalam rilisnya yang menyebar di
berbagai media hari ini, Pahala minta agar dicarikan terobosannya baru untuk
memberantas korupsi dan perlu kerjasama semua pihak. Sementara disisi lain,
Novel Baswedan, tokoh legend anti korupsi, dalam tweeternya menuduh KPK
ugal-ugalan dan DPR pendukung revisi UU KPK 2019 bertanggung jawab.
Transparansi Internasional baru saja kemarin mengeluarkan rilis IPK, 2022.
Anies
Baswedan yang telah mendapatkan dukungan 3 partai politik dengan mengusung tema
perubahan, belum merespon bagaimana merajalelanya korupsi ini. Padahal dengan
isu perubahan yang mereka maksud, seharusnya Anies dan 3 parpol pendukung lebih
sensitif untuk memberikan respon. Sudah jelas dengan skor 34 ini, rezim Jokowi
gagal dalam memberantas korupsi.
IPK
34 ini sesungguhnya adalah angka yang telah dicapai SBY dengan menaikkan angka
indeks dari 20 ke 34, atau 14 poin, selama berkuasa. Dengan kembalinya angka ke
34, saat ini, maka kita melihat bahwa era Jokowi telah pula mengembalikan KKN
(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang ditentang di era Orde Baru dahulu.
Nilai
ini juga jauh dari rerata indeks dunia yakni 43 atau indeks Asia-Pasifik, 45.
Indonesia sendiri berada pada posisi buruk di antara negara-negara ASEAN,
khususnya jika dibandingkan dengan Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand.
Dalam
YouTube "Corruption Perceptions
Index Explained", Transparency International, dijelaskan bahwa
standarisasi penerapan indeks ini melibatkan data Bank Dunia, World Economic
Forum, kalangan konsultan resiko bisnis dan lembaga kajian ternama. Data yang
dimaksud adalah tentang 10 hal sebagai berikut: " Bribery; Diversion of public funds; Official using their public office
for privite gain without facing consequences; Ability of governments to contain
corruption in the public sector; Excessive red tape in the public sector which
may increase opportunitoes for corruption; Nepotistic appointments in the civil
service; Law ensuring that public officials must disclose their finances and
potential conflict of interest; Legal protection for people who report cases of
bribery and corruption; State capture by narrow vested interests; Access to
information on public affairs/government activities
Secara
sederhana lembaga Transparansi Internasional mendefinisikan korupsi sebagai
" corruption as an " abuse of entrusted power for private gain "
" atau penyalahgunaan kekuasaan negara untuk kepentingan pribadi. Sepuluh
hal di atas adalah indikator yang diteliti dan diobservasi.
Mengapa negara ini di era Jokowi
akhirnya gagal memberantas korupsi?
Pada
tulisan saya sebelumnya, "Tujuh Tantangan Terbesar Indonesia 2023:
Pemberantasan Korupsi", 28/12/22, saya sudah mengungkapkan pemerintahan
Jokowi, dalam hal ini LBP dan Mahfud MD, secara terang-terang menegasi OTT
(operasi tangkap tangan kpp), yang pastinya berakibat pada pelumpuhan kinerja
KPK. Mahfud dalam merespon IPK 2022 ini mensinyalir bahwa salah satu faktor
penyebab menurunnya indeks adalah akibat perdebatan OTT tersebut. Mahfud
mempersoalkan tentang debatnya, sedangkan saya melihat indikasi buruknya
apresiasi rezim ini terhadap langkah pemberantasan korupsi. Penilaian atas
indikator yang ada bukan soal anti OTT yang diungkapkan LBP menjelang akhir
tahun 2022, namun pastinya merupakan rekaman sepanjang tahun tersebut. Berbagai
peristiwa besar terkait korupsi tahun 2022 adalah skandal minyak goreng,
skandal korupsi Hakim Agung, suap menyuap dalam penerimaan mahasiswa baru
Universitas Lampung, korupsi bantuan sosial di pemerintahan daerah Jawa Timur,
isu tambang illegal dan pemilikan dana ilegal olleh institusi negara seperti
kasus Sambo, kenaikan harta kekayaan anak-anak Jokowi yang dilaporkan
Ubaidillah Badrun ke KPK, penanganan perkara korupsi di pengadilan dan semakin
kayanya pejabat negara.
Dalam
kasus "Minyak Goreng Langka", umpamanya, terungkap bahwa negara
terlibat dalam memperkaya konglomerat minyak goreng dimana nyata-nyata pejabat
negara mendukung kelangsungan ekspor minyak goreng tanpa menghiraukan kebutuhan
rakyat di dalam negeri, atau artinya bersenang-senang di atas penderitaan
rakyat yang mengantri minyak goreng tersebut. Pemerintah tidak berhasil
membongkar mafia dan kartel minyak goreng yang awalnya digembar-gemborkan akan
diusut tuntas. Selain itu, dalam kasus
korupsi ini, pengadilan dinilai terlalu rendah memberikan hukuman terhadap
tersangka. Malah hakim menilai tidak ada kerugian negara, sehingga jaksa
melakukan banding.
Spektrum
korupsi, kolusi dan nepotisme yang kembali meluas dan dalam seperti era Orde
baru mempunyai kaitan erat dengan hancurnya demokrasi, merosotnya moral pejabat
negara, lemahnya moral penegak hukum dan merajalelanya pengusaha dalam
perpolitikan kita. Kaitan demokrasi, seperti lemahnya kontrol rakyat atas
negara, diakui sebagai variabel penting oleh Transparansi Internasional. Negara
negara demokrasi rerata mencapai angka 70.
Ketika
rakyat tidak lagi bisa bersuara, karena dibungkam, maka pejabat negara dapat
sesuka hatinya menjadikan aset dan akses negara untuk kepentingan kekayaan
pribadinya.
Demokrasi
yang buruk juga ditandai dengan "Clientalisme",
seperti kata Fukuyama. Yakni adanya balas jasa politik dalam dukung mendukung
calon presiden maupun jabatan lainnya. Ini akan merusak prinsip-prinsip "Governance", yang akhirnya
melemahkan moral kekuasaan. Masalah moral dibanding legal ini telah saya
uraikan dalam tulisan saya "Merajalelanya Korupsi dan Moralitas
Kekuasaan", 2020, di mana para filosof lebih menekankan soal moralitas
ketimbang legal. Namun, tentu saja hal legal sangat penting, seperti hukuman
mati yang berlaku di negara China dan negara-negara Islam terhadap koruptor.
Feodalisme
juga merupakan sumber merajalelanya korupsi. Feodalisme, seperti juga "Clientalisme" memberi jalan bagi
keluarga dan sanak famili menjadi pejabat negara seenaknya tanpa memperhatikan
aspek kepantasan, baik dari sisi kapasitas maupun etika.
Saya
berbeda dengan pejabat Transparansi Indonesia yang melihat UU Omnibus Law
sebagai instrumen yang bagus untuk memperbaiki tata kelola pemerintah dan
"doing bussiness". Sebab,
sebaliknya, setelah dua tahun UU Omnibus law Ciptaker dan diperkuat Perpu,
korupsi justru makin merebak.
Kita
harus melihat bahwa problematika struktural dan kultural yang ada saat ini,
yang sudah saya bahas dalam tulisan saya terdahulu, membutuhkan perombakan
total. Agenda perubahan substansial ke depan adalah menghancurkan korupsi di
Indonesia.
Terakhir,
"State of thieve", sebuah
istilah yang sudah saya bahas dahulu, yang diungkap utusan PBB ke Afghanistan
dahulu, ternyata negara telah menjadi aktor korupsi itu sendiri. Semua pejabat
negara terlibat secara sadar dan hirarkis merampok kekayaan negara. Ini adalah
situasi terburuk, yang juga mungkin meluas di Indonesia.
Anies dan Tembak Mati Koruptor
Kembali
pada koalisi perubahan, yang dipimpin oleh Anies Baswedan, sesuai namanya, maka
perubahan (change) haruslah mempunyai makna substansial ke depan. Platform
perjuangan Anies Baswedan dan partai pendukungnya, dalam kaitan korupsi, harus
berani membuat fakta integritas atau komitmen perubahan yang total, yakni
berantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Kenapa?
Saat
ini golongan masyarakat terbagi pada dua kelompok besar, yang ingin
mempertahankan kekuasaan dalam kepemimpinan Jokowi dan kelompok lainnya yang
ingin perubahan. Keinginan perubahan ini sejalan dengan Anies Baswedan dan
parpolnya melabelkan diri sebagai "agent
of change". Ini membuat tuntutan rakyat terhadap Anies dan parpolnya
segera merespon isu sensitif ini. Apakah mereka akan bertolak belakang dengan
sistem korupsi ataukah berkompromi?
Hal
ini juga harus dikaitkan dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung No 1/2022, yang
memberikan kemungkinan hukuman terberat bagi koruptor kakap. Untuk itu koalisi
perubahan harus berani mencantumkan hukuman mati bagi koruptor dalam platform
perubahan yang digembar-gemborkan mereka. Jika tidak, maka makna perubahan yang
dimaksudkan akan kehilangan relevansi dengan kerinduan rakyat untuk perubahan
total itu.
Sekarang
kita menunggu apakah perubahan akan terjadi. Sebab, sebagaimana dimaklumi
bersama, korupsi itu membuat negara dalam keadaan bahaya. Kesabaran rakyat ada
batasnya.

Sangat setuju tembak mati bagi koruptor. Liberal dan kapitalis hrs hilang di Indonesia karena sistem tsb tdk sesuai dgn Pancasila.
BalasHapusKeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tdk akan tercapai apabila alam tambang dikuasai oleh oligarki. Oleh sebab itu,pemerintah hrs mengelola sendiri.
BalasHapus