Lagi, Akal-Akalan KPK Untuk Menjerat Anies Dalam Kasus Formula E, Ini kata Pengamat


Broniesupdate, Jakarta --- Firli Bahuri dan jajarannya masih terus mencari cara untuk menjadikan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus Formula E yang sukses di gelar di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol pada 4 Juni 2022 lalu. Tidak berlangsung lama setelah penyelenggaraannya KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri langsung mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan balapan mobil listrik tersebut dengan menyeret nama Anies Baswedan.

Awalnya Firli mendesak Satuan Tugas Penyidik Formula E untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka saat melakukan rapat gelar perkara pada Rabu (28/9/2022), namun karena kurangnya bukti Satgas Penyidik Formula E nggan melakukan itu. Dilansir dari koran Tempo, hasil gelar perkara itu adalah kasus Formula E belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, KPK akan meminta BPK mengaudit kerugian negara terkait penyelenggaraan Formula E.

Firli ngotot menjadikan Anies Baswedan sebagai tersangka Formula E sebelum orang nomor satu di DKI Jakarta kala itu ditetapkan sebagai calon presiden.

Usaha KPK dalam menjerat calon presiden partai NasDem itu masih terus saja berlangsung meskipun sudah jelas kurang bukti.

Pada hari Senin (2/1/2022) KPK melalui Kabag Pemberitaannya, Ali Fikri, mengatakan KPK masih mengkaji terkait perubahan proses penanganan perkara dengan menaikan status kasus ke penyidikan tanpa menetapkan tersangka.

“Sebagai professional kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E. KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangan berdasar undang-undang,” kata Ali di kutip dari detik.com (2/1/2022).

Ali lantas merujuk pada Pasal 1 angka 5 KUHP serta Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyebutkan terkait tata cara penyelidikan dan penyidikan, sedangkan tentang isu penyidikan tanpa menetapkan tersangka lebih dulu itu disebut Ali masih dalam tahap pembahasan di KPK.

Mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menuding KPK kembali memaksakan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula E. Dalam kanal Youtubenya Bambang Widjojanto bicara soal peningkatan tahapan Formula E menjadi penyidikan itu dianggap sebagai kegilaan dari lembaga anti rasuah tersebut. Karena untuk meningkatkan menjadi penyidikan harus ada penetapan tersangka terlebih dahulu kepada orang yang bersangkutan.

“Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suati penyidikan, tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E tu jadi sesuatu yang ‘so special’ sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini,” kata BW dalam siaran YouTubenya.

BW lantas menyoroti rencana KPK untuk mengubah Peraturan Komisi (Perkom) agar bisa meningkatkan penyelidikan ke penyidikan tanpa menetapkan tersangka lebih dulu. BW menganggap mengubah Perkom akan merubah ‘rule of the game’ dengan mengubah Undang-Undang KPK guna menjerat Anies Baswedan.

“Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka, ini lebih gila betul. Maka, kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka? Kemudian perlu dibuat Perkom yang diubah sedemikian rupa, ini luar biasa sekali. Kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan yang menurut sebagian kalangan ini pantas dikualifikasikan tidak lazim,” lanjut BW.

BW menyebut perubahan Perkom itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang KPK Pasal 44 ayat 2. Bila sampai KPK merubah Perkom nya yang sebelumnya belum pernah dirubah hanya untuk menjerat Anies Baswedan, BW mengatakan Pimpinan KPK tak lagi bersungguh-sungguh dalam menegakan hukum dan KPK tengah mempertontonkan tahapan pelanggaran hukum.

“Bagaimana mungkin ditemukan, ditetapkan, dinaikan ke status penyidikan, tapi kemudian tersangka belum ditemukan. Ini UU Tindak Pidana Korupsi yang punya kekhususan. Jadi lagi-lagi sebenarnya kalau itu dilakukan, Perkom itu jelas sangat melanggar UU KPK yang seharusnya jadi rujukan dan penjuru dari seluruh Perkomnya KPK,” Pungkasnya.



Searah dengan Bambang Widjojanto, Pengamat politik Guntur Siregar mengatakan lembaga pimpinan Firli Bahuri ini tengah melakukan pembodohan publik dengan siasatnya untuk menjerat Anies baswedan dengan melakukan segala cara yang inskonstitusional. Menurut Guntur KPK masih punya segudang kasus-kasus besar yang masih mengendap tanpa ada kelanjutan yang jelas.

“KPK segitunya melakukan usaha-usaha yang cacat hukum untuk menjerat Anies sebagai Tersangka yang jelas-jelas kurang bukti, apa KPK sudah lupa bahwa masih banyak kasus-kasus yang lebih besar mangkrak di meja KPK, seperti kasus suap komisioner KPU yang dilakukan oleh Harum Masiku yang sampai saat ini masih buron sejak Januari 2020. Lantas bagaimana dengan kasus E-KTP yang diduga melibatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas pernyataan Setyo Novanto di pengadilan Tipikor,” Tegas mantan sekjend PROJO tersebut.

Guntur beranggapan bahwa KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri sering kali melakukan tebang pilih kasus korupsi, dan itu sangat tidak bagus terhadap kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kinerja KPK.

“KPK seharusnya membangun ‘trust’ masyarakat tentang tupoksi nya dalam upaya penegakan korupsi yang selama ini dinilai semakin degradasi. Jangan sampai masyarakat menilai KPK sekarang sebagai lembaga titipan pemerintah dan oligarki. Jadi jangan memaksakan suatu kasus yang dapat menciptakan amarah rakyat karena banyak kasus-kasus yang lebih besar justru tidak di usut,” Lanjut Guntur dalam wawancara redaksi broniesupdate.news (05/01/2023).

Pria yang akrab di sapa GS itu memberikan saran kepada KPK agar bekerja menurut peraturan dan undang-undang yang ada terhadap penanganan kasus korupsi. Agar dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Mempertimbangkan 2023 sudah masuk kedalam tahun politik penyelenggaraan pemilu 2024 maka GS menghimbau agar KPK lebih berhati-hati dalam menentukan langkah kerjanya.

“Tahun ini sudah masuk tahun politik, parpol-parpol mulai memanaskan mesin politiknya. Jadi jangan sampai rakyat marah sama KPK, jadi harus hati-hati.” Pungkas GS. Red

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anies dan Demokrasi Bau Amis

Mengetuk Pintu Langit

Sunny dan Surya Tjandra, Dua Kader PSI Yang Mendukung Anies Baswedan