Lagi, Akal-Akalan KPK Untuk Menjerat Anies Dalam Kasus Formula E, Ini kata Pengamat
Broniesupdate, Jakarta --- Firli
Bahuri dan jajarannya masih terus mencari cara untuk menjadikan Mantan Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus Formula E
yang sukses di gelar di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol pada
4 Juni 2022 lalu. Tidak berlangsung lama setelah penyelenggaraannya KPK di
bawah pimpinan Firli Bahuri langsung mengusut kasus dugaan korupsi dalam
penyelenggaraan balapan mobil listrik tersebut dengan menyeret nama Anies
Baswedan.
Awalnya
Firli mendesak Satuan Tugas Penyidik Formula E untuk menetapkan Anies Baswedan
sebagai tersangka saat melakukan rapat gelar perkara pada Rabu (28/9/2022),
namun karena kurangnya bukti Satgas Penyidik Formula E nggan melakukan itu.
Dilansir dari koran Tempo, hasil gelar perkara itu adalah kasus Formula E belum
cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, KPK akan
meminta BPK mengaudit kerugian negara terkait penyelenggaraan Formula E.
Firli
ngotot menjadikan Anies Baswedan sebagai tersangka Formula E sebelum orang
nomor satu di DKI Jakarta kala itu ditetapkan sebagai calon presiden.
Usaha
KPK dalam menjerat calon presiden partai NasDem itu masih terus saja
berlangsung meskipun sudah jelas kurang bukti.
Pada
hari Senin (2/1/2022) KPK melalui Kabag Pemberitaannya, Ali Fikri, mengatakan
KPK masih mengkaji terkait perubahan proses penanganan perkara dengan menaikan
status kasus ke penyidikan tanpa menetapkan tersangka.
“Sebagai
professional kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan
berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat
atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E. KPK
memastikan untuk tetap fokus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum
serta tugas dan kewenangan berdasar undang-undang,” kata Ali di kutip dari detik.com
(2/1/2022).
Ali lantas merujuk pada Pasal 1 angka 5 KUHP
serta Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyebutkan terkait tata cara penyelidikan dan
penyidikan, sedangkan tentang isu penyidikan tanpa menetapkan tersangka lebih
dulu itu disebut Ali masih dalam tahap pembahasan di KPK.
Mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto (BW)
menuding KPK kembali memaksakan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula
E. Dalam kanal Youtubenya Bambang Widjojanto bicara soal peningkatan tahapan
Formula E menjadi penyidikan itu dianggap sebagai kegilaan dari lembaga anti
rasuah tersebut. Karena untuk meningkatkan menjadi penyidikan harus ada
penetapan tersangka terlebih dahulu kepada orang yang bersangkutan.
“Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi
sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suati penyidikan, tanpa
penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula
E tu jadi sesuatu yang ‘so special’ sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan
KPK ini,” kata BW dalam siaran YouTubenya.
BW lantas menyoroti rencana KPK untuk mengubah
Peraturan Komisi (Perkom) agar bisa meningkatkan penyelidikan ke penyidikan
tanpa menetapkan tersangka lebih dulu. BW menganggap mengubah Perkom akan
merubah ‘rule of the game’ dengan
mengubah Undang-Undang KPK guna menjerat Anies Baswedan.
“Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian
ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka, ini lebih
gila betul. Maka, kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai
tersangka? Kemudian perlu dibuat Perkom yang diubah sedemikian rupa, ini luar
biasa sekali. Kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan yang menurut sebagian
kalangan ini pantas dikualifikasikan tidak lazim,” lanjut BW.
BW menyebut perubahan Perkom itu sangat
bertentangan dengan Undang-Undang KPK Pasal 44 ayat 2. Bila sampai KPK merubah
Perkom nya yang sebelumnya belum pernah dirubah hanya untuk menjerat Anies
Baswedan, BW mengatakan Pimpinan KPK tak lagi bersungguh-sungguh dalam
menegakan hukum dan KPK tengah mempertontonkan tahapan pelanggaran hukum.
“Bagaimana mungkin ditemukan, ditetapkan,
dinaikan ke status penyidikan, tapi kemudian tersangka belum ditemukan. Ini UU
Tindak Pidana Korupsi yang punya kekhususan. Jadi lagi-lagi sebenarnya kalau
itu dilakukan, Perkom itu jelas sangat melanggar UU KPK yang seharusnya jadi
rujukan dan penjuru dari seluruh Perkomnya KPK,” Pungkasnya.
Searah dengan Bambang Widjojanto, Pengamat
politik Guntur Siregar mengatakan lembaga pimpinan Firli Bahuri ini tengah
melakukan pembodohan publik dengan siasatnya untuk menjerat Anies baswedan
dengan melakukan segala cara yang inskonstitusional. Menurut Guntur KPK masih
punya segudang kasus-kasus besar yang masih mengendap tanpa ada kelanjutan yang
jelas.
“KPK segitunya melakukan usaha-usaha yang cacat
hukum untuk menjerat Anies sebagai Tersangka yang jelas-jelas kurang bukti, apa
KPK sudah lupa bahwa masih banyak kasus-kasus yang lebih besar mangkrak di meja
KPK, seperti kasus suap komisioner KPU yang dilakukan oleh Harum Masiku yang
sampai saat ini masih buron sejak Januari 2020. Lantas bagaimana dengan kasus
E-KTP yang diduga melibatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas
pernyataan Setyo Novanto di pengadilan Tipikor,” Tegas mantan sekjend PROJO
tersebut.
Guntur beranggapan bahwa KPK di bawah pimpinan
Firli Bahuri sering kali melakukan tebang pilih kasus korupsi, dan itu sangat
tidak bagus terhadap kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kinerja KPK.
“KPK seharusnya membangun ‘trust’ masyarakat tentang tupoksi nya dalam upaya penegakan korupsi
yang selama ini dinilai semakin degradasi. Jangan sampai masyarakat menilai KPK
sekarang sebagai lembaga titipan pemerintah dan oligarki. Jadi jangan
memaksakan suatu kasus yang dapat menciptakan amarah rakyat karena banyak
kasus-kasus yang lebih besar justru tidak di usut,” Lanjut Guntur dalam
wawancara redaksi broniesupdate.news (05/01/2023).
Pria yang akrab di sapa GS itu memberikan saran kepada
KPK agar bekerja menurut peraturan dan undang-undang yang ada terhadap
penanganan kasus korupsi. Agar dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Mempertimbangkan 2023 sudah masuk kedalam tahun
politik penyelenggaraan pemilu 2024 maka GS menghimbau agar KPK lebih
berhati-hati dalam menentukan langkah kerjanya.
“Tahun ini sudah masuk tahun politik, parpol-parpol
mulai memanaskan mesin politiknya. Jadi jangan sampai rakyat marah sama KPK,
jadi harus hati-hati.” Pungkas GS. Red


Komentar
Posting Komentar