Tujuh Tantangan Besar Indonesia 2023: Ketimpangan Sosial dan Kemiskinan
SERI Ke-2
Catatan Akhir Tahun Dr. Syahganda
Nainggolan (Sabang Merauke Circle)
Tujuh Tantangan Besar Indonesia
2023: Ketimpangan Sosial dan Kemiskinan
Saya lanjutkan pembahasan kita tentang 7 tantangan ke depan. Kemarin sudah saya paparkan tantangan pertama, soal demokrasi. Hari ini soal ketimpangan sosial baik antar daerah maupun lapisan sosial kita.
Jokowi
baru saja membanggakan perekonomian Maluku Utara yang tumbuh 27 % pada kuartal
ke-3/2022 dan inflasi rendah 3,3 %, di
hadapan peserta Rakornas Investasi, di Jakarta, 30/11 yang lalu. Menurut Jokowi
ini adalah potret pertumbuhan terhebat di dunia. Indonesia harus mempertahankan
postur ekonomi Maluku Utara seperti itu. Pertanyaannya apakah kebanggaan Jokowi
itu mewakili kebanggaan rakyat Indonesia? Khususnya rakyat Maluku Utara? Apakah
benar pertumbuhan itu bermanfaat buat rakyat di sana?
“Bossman
Mardigu, dalam Channel You Tube nya, 27/10/22, maupun dalam kutipan yang
diberitakan inilah.com, 9/12, dengan judul “Jor-joran Tambang Nikel di Maluku
Utara, Cina Untung Rp50 Triliun Setahun”, menunjukkan omongan Jokowi itu hanya
isapan jempol belaka. Bossman yang mengunjungi desa Lelilef, Halmahera Tengah,
tempat beroperasinya tambang nikel milik Tsingshan Industry, pada awal Oktober
lalu, menghitung setiap tahunnya kekayaan Maluku Utara itu di bawa ke China
sebesar Rp 35 Triliun – Rp 50 Triliun. Dan itu sudah berlangsung setidaknya 3
tahun belakangan ini. Sebaliknya, Bossman tidak melihat adanya kemajuan desa
Lelilef tersebut, dibandingkan Ketika dia ke sana sepuluh tahun lalu. Bahkan,
menurutnya lingkungan di sana akan rusak setelah kekayaan alamnya dikeruk habis
nantinya. Dr. Mochtar Adam, cendikiawan setempat, dalam Porostimur.com, 5/12,
di bawah judul “Jokowi Banggakan Ekonomi Malut 27 Persen, Tapi China Untung
Besar”, juga membantah klaim Jokowi yang mengaitkan pertumbuhan dengan
kesejahteraan rakyat di sana. Menurutnya rakyat di sana tetap saja miskin. Terakhir
sekali, kemarin, Gubernur Maluku Utara sendiri yang memberikan pernyataan bahwa
pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang dibanggakan Jokowi itu tidak dinikmati
rakyat. Bahkan pemerintah di sana tidak mampu memperbaiki lingkungan yang
rusak. (CNN Indonesia.com, 22/12).
Kekayaan
alam yang dikeruk perusahaan China, Tsingshan, dan mitranya, secara besar besaran ini memang tidak menjadi
bagian Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menghitung koefisien gini dan inflasi
yang berbasis pengeluaran. Karena BPS tidak menghitung Gini ratio berbasis
penghasilan dan juga BPS tidak menghitung uang yang dibawa keluar. Coba kita
lihat situs BPS Halmahera Barat, Maluku Utara membuat uraian sebagai berikut
“Distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah di Provinsi Maluku
Utara pada Maret 2022 yaitu sebesar 23,04 persen dan termasuk pada kategori
ketimpangan rendah.”. Benarkah ketimpangan rendah? Bisakah ketimpangan itu
diukur dari potensi kekayaan rakyat Malut jika uang hasil tambang itu dibagikan
kepada mereka versus fakta saat ini? Jika kita memotret Index Pembangunan
Manusia, sejak tahun 2020 sampai 2022, semua kabupaten di Maluku Utara, kecuali
Ternate, jauh di bawah IPM rerata nasional. Halmahera Tengah yang di potret
Mardigu sebesar IPM nya 66, sedangkan IPM nasional 72,9. Rata-rata lama
Pendidikan/sekolah masyarakat Malut juga rendah, yakni 9 alias hanya tamat SMP,
kecuali di Ternate mencapai 12, atau
tamat SMA, bahkan selebihnya banyak yang hanya tamat SD. Pengeluaran yang di
rilis BPS perkapita juga tidak menunjukkan kesejahteraan yakni sebesar Rp.
8.212.000 perkapita pertahun untuk Halmahera Tengah, begitu juga kabupaten
lainnya di luar Ternate. Bahkan, mayoritas hanya dikisaran Rp 6,5 juta – Rp.
7,5 juta saja. Bukankah akan sangat timpang jika kita melihat puluhan triliun
uang di bawa dari Maluku Utara sedangkan rakyatnya tidak bertambah kekayaannya?
Lalu
bagaimana kita melihat ketimpangan di wilayah lainnya? Fenomena kekayaan alam
Indonesia yang dikeruk segelintir elit oligarki dan bersekongkol dengan
penguasa, atau bahkan oligarki itu sendiri menjadi penguasa, telah menjadi
pembicaraan umum hampir delapan tahun belakangan ini. Penguasa tambang
batubara, emas, bauksit dan tambang-tambang lainnya, lalu penguasa kebun sawit,
tebu dan perkebunan-perkebunan berskala raksasa lainnya, serta oil dan gas,
hutan dan perikanan, di luar bahasan Nikel di atas, juga merupakan
pengekploitasi kekayaan alam nasional yang menguntungkan Sebagian kecil orang,
sehingga membuat ketimpangan ekonomi di Indonesia semakin lama semakin
menjulang tinggi. Potret ini mirip dengan potret perekonomian nasional ketika
VOC (Verenigde Oostindsiche Compagnie) dan pemerintahan kolonial Belanda
menjajah Indonesia dahulu, rakyat Cuma menjadi penonton. Keluhan lainnya,
selain dari Maluku Utara, baru-baru ini, telah kita saksikan dari Bupati
Meranti, Riau, yang merasa bagi hasil eksplotasi minyak bumi tidak
menguntungkan mereka. Menurutnya, Kementerian Keuangan adalah sarang iblis dan
setan, yang memiskinkan rakyat di sana. Begitu juga dari Wakil Ketua DPRD
Sintang, Kalbar, terkait penggunaan lahan sawit yang tidak menguntungkan rakyat
di sana.
Ketika
krisis minyak goreng terjadi, awal tahun lalu, perusahaan-perusahaan sawit yang
mengontrol kebutuhan pokok minyak goreng, terbukti menjual hampir semua
produknya ke luar negeri, sehingga rakyat Indonesia menderita kesulitan
mendapatkan minyak goreng. Ini sebuah ironi ketika Indonesia merupakan produsen
terbesar di dunia. Pengusaha-pengusaha itu hanya bermotif keuntungan pribadi
semata, tidak ada idelisme maupun nasionalisme. Pemerintah memang marah dan
berjanji akan melakukan audit. Namun, ketika kejaksaan agung menangkapi mafia
minyak goreng tersebut, semua terkaget-kaget, karena persoalan ini terhubung
dengan petinggi negara. Setidaknya seorang pejabat tinggi selevel Dirjen ikut
di tangkap.
Ketika
pemerintah berusaha melacak keberadaan perusahaan-perusahaan sawit, pemerintah
menyatakan kaget karena banyak sekali perusahaan itu berkantor pusat di luar
negeri. Dalam berita RMOL, 28/5/22, dengan judul “Luhut Kaget Banyak Perusahaan
Sawit Berkantor di Luar Negeri, Anthony Budiawan; Koq Baru Tahu?”, pemerintah
menyatakan bahwa perusahaan ini mengambil keuntungan dari bumi Indonesia, tapi
membayar pajak di negara lain. Namun, sampai saat ini perkembangan audit itu
belum jelas hasilnya. Pada berita bpkb.go.id, 31/10/22, dengan judul “Kepala
Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Hadiri Rapat Pansus Plasma Di DPRD
Kab Kutai Barat”, isu audit itu masih berlangsung. Jika pemerintah gagal
mengendalikan kelompok-kelompok pengusaha sawit yang selalu mementingkan
bisnisnya ketimbang kesejahteraan rakyat, maka ini merupakan cermin bagi
kelompok usaha atau oligarki lainnya, di mana pemerintah tidak mungkin mampu
mengendalikan mereka untuk kepentingan nasional. Pertanyaan lalu muncul,
mengapa mereka gagal mengendalikan kelompok pengusaha yang mengkhianati
rakyat??
Tantangan
nasional berupa ketimpangan dan kemiskinan ini berakar pada sistem kapitalisme
yang terus berkembang pesat di Indonesia. Sistem ini berpusat pada penggandaan
uang alias Riba. Pembangunan atau projek hanya bisa berkembang dalam
pertimbangan hitungan “return to capital” atau di mana uang bisa diputar dengan
untung yang lebih banyak. Sistem kapitalisme ini membuat negara menjadi “kuda
troya” bagi keuntungan segelintir orang. Berbagai UU, seperti Omnibus Law
Ciptaker, dan kebijakan lainnya, seperti kontrol atas upah buruh murah,
pemberian lahan-lahan secara obral terhadap investor asing, dan lainnya terus
berlangsung. Dalam sistem ini, tugas negara atau penyelenggara negara harus
memastikan kemanjaan pemilik modal itu maksimal Jika ada yang mengalangi
kemanjaan itu, maka mereka harus ditumpas.
Bedanya kapitalis barat di masa lalu versus kapitalis Peking saat ini,
yang pertama menyandera bangsa-bangsa miskin lebih pada bunga uang yang tinggi,
sedangkan kapitalis China membawa buruhnya dari RRC menjadi pekerja kasar ke
Indonesia, yang menyisakan sedikit kerjaan bagi pekerja pribumi lokal.
Ketimpangan
dan kemiskinan yang terus melebar semakin parah dengan adanya pandemi covid-19
selama dua tahun ini. Akibat pandemi, jutaan orang kehilangan pekerjaan dan
jutaan usaha mengalami kebangkrutan. Namun, pandemi ini juga dapat menjadi
refleksi jika pandemik itu sebuah keharusan bagi kita untuk belajar mencintai kehidupan
dan solidaritas. Belajar mencintai alam dan Tuhan Y.M.E. Refleksi pertama yang
harus dilakukan adalah apakah bangsa ini bisa menghargai pasal 33 UUD 1945,
yakni seluruh kekayaan alam adalah milik negara? Refleksi kedua adalah apakah
sila ke-5 Pancasila itu, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dapat
kita mulai canangkan?
Refleksi
pertama ini misalnya penting saya uraikan sebagai berikut. Beberapa waktu lalu
saya ketemu dengan pimpinan perusahaan Batubara terbesar di Indonesia.
Kebetulan teman kuliah di ITB. Dengan santainya dia mengatakan telah mensubsidi
perusahan listrik negara (PLN), karena memberikan harga batubara murah ke
perusahaan itu. Dia menghitung subsisdi yang dia berikan triliunan rupiah.
Tapi, menurut saya jika pasal 33 UUD 45 diberlakukan, maka semua tambang yang
dia miliki adalah milik negara. Kepemilikan perusahaan dia di tambang itu hanya
bersifat derevatif. Sehingga konsep DMO (Domestic Market Obligation) dengan
harga pemerintah itu adalah hak rakyat yang memang begitu adanya, bukan
kebaikan ati pengusaha. Seandainya negara benar-benar menguasai tambang
batubara, misalnya, maka perusahaan pemilik tambang yang ada selama ini, dapat
difungsikan hanya sebatas kontraktor saja, dan itupun untuk bisnis UMKM dan
skala menengah. Konsep penguasaan negara ini harus tegas. Belakangan ini
“windfall” yang dibanggakan Sri Mulayani dari ekspor batubara tidak lah banyak
diperoleh negara sebagai inkom. Padahal Faisal Basri sudah menghitung penjualan
batbara itu mencapai seribuan triliun rupiah. Refleksi ini berlakku juga untuk
semua bisnis ekstraktif, yang tidak memerlukan sentuhan teknologi.
Refleksi
kedua adalah konsep pembangunan ke depan. Professor Stiglitz, Amartya Sen dan
Fittousi, Bersama puluhan professor lainnya, di Prancis, pada tahun 2008, telah
mengkritik konsep pembangunan yang hanya berpusat pada ukuran GDP. Mereka
menekankan pentingnya ukuran kualitas hidup, yakni yang menekankan keseimbangan
kesejahteraan (share prosperity) dan keberlanjutan (menyisakan kekayaan alam
untuk generasi anak cucu) Mereka juga mengkritik BPS (Biro Pusat Statistik)
negara-negara di dunia yang kurang memasukkan unsur kualitatif dalam memotret
kesejahteraan. Jika kita ingin kembali ke sila ke-5 Pancasila, maka kita harus
meninggalkan praktek-praktek kapitalisme itu. Namun, jika mampu. Jalan
tengahnya adalah melakukan anjuran Sitglitz dkk. Itu bisa dilakukan dengan
memilih dan memilih konsep pertumbuhan yang dibanga-banggakan Jokowi di atas.
Pertama pertumbuhan, lalu pemeratan (Growth than equity); kedua, pertumbuhan
dan pemerataan (Growth with equity); dan ketiga, pertumbuhan melalui pemerataan
(Growth through equity). Untuk pembangunan berbasis ekstraktif, seperti
batubara, bauksit, emas, kebun sawit, dll, dapat dilakukan dengan Growth
through equity. Faham sosialisme ataupun socialistic Islamisme mulai
diberlakukan. Atau seperti anjuran Bung Hatta, mengutamakan koperasi. Jadi ke
depan pemilik tambang emas, batubara, bauksit, nikel dll, diserahkan kepada
koperasi saja. Maka, kemiskinan dan ketimpangan akan segera menurun. Untuk
bisnis atau pembangunan berbasis
teknologi tinggi, bisa dilakukan dengan konsep “Growth than Equity”. Konsep
mobil listrik, misalkan, pemerintah dapat menyerahkan hal itu murni pada swasta.
Diantara ekstrem ini dapat dipilih jalan Growth with equity.
Namun,
refleksi ini susah dilakukan jika segelintir manusia rakus ingin mempertahankan
kontrol kekayaannya di Indonesia. Olehkarenanya, tugas rakyat adalah menjadikan
orang-orang rakus sebagai musuh bersama rakyat Indonesia. Semua kekuatan rakyat
harus bersatu padu mengatur ulang kepentingan rakyat Indonesia, keadilan sosial
bagi seluruh rakyat. Bernegara, sekali lagi, seharusnya memberi kesejahteraan
Bersama (share properity) bukan semakin memperlebar kesenjangan sosial.

Komentar
Posting Komentar