Menanyakan Peran dan Posisi TNI Dalam Penegakan Demokrasi dan Konstitusi
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Pada
masa pemerintahan orde baru, TNI terlibat cukup jauh dalam politik. Tidak
jarang TNI diberdayakan untuk menjaga keamanan, termasuk mengendalikan protes
atau demo warga sipil, atas nama stabilitas politik dan ekonomi.
Pemerintahan
orde baru jatuh pada tahun 1998. Peran TNI di dalam politik kemudian dipangkas,
tidak diberikan tempat sama sekali di dalam konstitusi amandemen 2002. TNI
berhasil disingkirkan dari peta politik Indonesia. TNI masuk barak.
Pemerintahan
Indonesia kemudian beralih menjadi pemerintahan di bawah kendali masyarakat
sipil, dengan sistem demokrasi langsung, di mana pasangan presiden dan wakil
presiden dipilih rakyat secara langsung. Pemerintahan sipil ini diharapkan
lebih baik dari pemerintahan sebelumnya yang dianggap represif.
Sudah
menjadi kepercayaan umum bahwa pemerintahan yang dipimpin masyarakat sipil bisa
lebih demokratis, lebih menjamin kebebasan berpendapat, lebih adil dalam
pembangunan ekonomi, lebih mampu mengendalikan korupsi, dan bisa mewujudkan
kebaikan-kebaikan lainnya.
Tetapi,
faktanya tidak selalu seperti yang diharapkan. Bahkan jauh dari harapan.
Setelah melaksanakan empat kali pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan presiden
(pilpres) secara langsung, kondisi demokrasi dan politik di Indonesia sulit
dikatakan membaik, malah dalam banyak hal dapat dipastikan memburuk.
Pemilu
dan pilpres tidak mencerminkan free and fair. Sebaliknya, masyarakat melihat
banyak terjadi pelanggaran, kecurangan dan manipulasi.
Pelanggaran
terhadap peraturan dan undang-undang semakin transparan, tanpa malu, dan tanpa
takut. Seakan-akan hukum tidak berlaku lagi bagi para pejabat: eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
Bahkan
pelanggaran konstitusi juga bukan hal yang mengkhawatirkan. Karena legislatif
dan yudikatif sudah tidak berfungsi, mereka telah bersatu dan berkolaborasi
dengan eksekutif.
DPR
praktis tidak menjalankan fungsi dan tugas konstitusinya. Tidak menjalankan
fungsi pengawasan secara memadai terhadap eksekutif, terhadap pengelolaan
keuangan negara dan APBN. Sehingga (berpotensi besar) merugikan keuangan
negara, antara lain terkait proyek infrastruktur, subsidi, bantuan sosial,
impor-ekspor, dan lainnya.
DPR
menyetujui undang-undang yang menurut masyarakat sangat tidak adil,
undang-undang yang bersifat tirani, undang-undang yang bertentangan dengan
konstitusi, namun dilindungi oleh Mahkamah Konstitusi. Antara lain,
presidential threshold 20 persen.
Dalam
bidang ekonomi, terjadi ketimpangan yang sangat serius. Beberapa gelintir
pengusaha, termasuk asing, menguasai kekayaan sumber daya alam dalam jumlah
sangat besar. Sedangkan kehidupan masyarakat di daerah pertambangan sangat
miskin. Daerah pemilik tambang juga miskin.
Semua
ini bertentangan dengan Konstitusi: bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Masyarakat
tentu saja melakukan protes atas ketidakadilan dan pelanggaran terhadap
undang-undang dan konstitusi tersebut. Dengan harapan pemerintah melakukan
koreksi.
Tetapi,
semua itu tidak ada arti. Protes dan unjuk rasa dijaga sangat ketat, tidak
jarang terjadi represif. Kritik dapat disangkakan sebagai ujaran kebencian,
penghinaan, atau penghasutan yang dapat dipidana, menggunakan undang-undang ITE
(informasi dan transaksi elektronik) atau undang-undang No 1 tahun 1946 tentang
peraturan hukum pidana.
Kebebasan
berpendapat di pemerintahan sipil ternyata ilusi. Pengritik bisa dipenjara, ada
yang sampai hampir satu tahun, sejak penyidikan sampai persidangan. Vonis akhirnya
dijatuhkan sesuai masa tahanan, indikasi kuat yang bersangkutan tidak terbukti
bersalah.
Dengan
kondisi negara seperti ini, demokrasi semu, konstitusi terancam, di mana posisi
TNI? Apakah TNI diam saja melihat sistem demokrasi dan konstitusi dirusak, yang
berpotensi besar membawa negara ini masuk krisis multi dimensi? Apakah TNI
hanya menonton saja masyarakat sipil melakukan perlawanan, protes dan demo,
terus-menerus, meskipun berpotensi banyak korban berjatuhan?
Di
mana posisi TNI? Di mana posisi TNI dalam penegakan demokrasi dan konstitusi?
Di
mana TNI?
Bukankah
prajurit TNI adalah bayangkari negara dan bangsa Indonesia?
…..
Bersambung ke bagian 2

Komentar
Posting Komentar