Kasih Uang Habis Perkara (KUHP)
Disampaikan Oleh : Yusuf Blegur (Ketua umum BroNies)
Selain
omnibus law, KUHP begitu kental memberi isyarat kematian konstitusi dan
demokrasi. Beraroma kapitalistik dan transaksional, pemerintah dan DPR kembali
memunculkan kecenderungan tabiat korup, represif, diktator dan otoriter. Kedua
institusi pelayan rakyat itu, secara telanjang mempertontonkan perannya berada
dalam naungan oligarki baik korporasi maupun partai politik.
Hukum
tak lagi memiliki kehormatan dan kepercayaan di hadapan publik. Bukan sekedar
tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Peraturan di negeri ini terlanjur dianggap
sebagai alat untuk menghukum rakyat sekaligus sebagai strategi untuk
mempertahankan jabatan. Konstitusi dan demokrasi direkayasa sedemikian rupa
oleh penyelenggara negara berdasarkan nafsu, selera dan tujuan-tujuan kekuasaan.
Rakyat
hanya bisa pasrah, menerima semua undang-undang dan ketentuan yang berlaku
bahkan sekalipun produk politik dan hukum itu menindas dan menyengsarakan rakyat.
Rakyat yang dengan segala pengorbanannya melahirkan, membangun dan merawat
NKRI, harus menerima kenyataan-kenyataan pahit menjadi rakyat dari sebuah
negara gagal sebagai sebuah takdir.
Negara
yang kaya dan subur tanahnya, tak mampu mengangkat derajat kehidupan rakyatnya
sebagai sebuah bangsa yang sejahtera dan bermartabat. Alih-alih menghadirkan
kemakmuran dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rezim
kekuasaan cenderung menguras kekayaan negara, memiskinkan kehidupan bangsa dan
merendahkan harga diri bangsa sendiri dihadapan bangsa asing dan aseng.
Praktek-praktek korupsi, jual beli hukum dan kebijakan pemerintahan yang terus
merugikan dan terkadang mengancam keselamatan rakyat. Tak cukup melakukan
pembelahan sosial yang beresiko pada degradasi sosial dan disintegrasi bangsa,
pemerintah terus membawa rakyat, negara dan bangsa pada jurang kehancuran.
Mengubur semua impian dan harapan seluruh rakyat akan negeri yang gemah ripah
loh jinawi yang mengusung
Pancasila,
UUD 1945 dan NKRI sebagai entitas peradaban dari kebudayaan adiluhung sebuah
bangsa.
Rakyat
baru saja menyaksikan drama sidang paripurna pengesahan Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU antara pemerintah dan DPR. Dengan
esensi pembahasan yang menjadi supreme dari konstitusi sekaligus jantung
kehidupan demokrasi. Rapat paripurna yang digelar pada tanggal 6 Desember 2022
di gedung Nusantara 2 komplek parlemen Senayan, yang dipimpin Wakil Ketua DPR
dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Seperti menghasilkan paduan suara
secara nyaring menyetujui KUHP yang dinilai publik banyak mengandung pasal-pasal
bertendensi represi dan membuka peluang
menghasilkan pemerintahan yang diktator dan otoriter. Meskipun ada protes keras
dari perwakilan PKS, namun RKUHP tetap bulat disahkan. Keputusan DPR soal itu
lebih kental sebagai tirani minoritas terhadap mayoritas terkait suara dan
aspirasi rakyat yang ada di parlemen.
Dengan
realitas hanya 18 anggota yang hadir langsung dan 285 anggota absen. Tercatat ,
hanya 18 anggota yang hadir secara fisik, 108 anggota secara virtual dan ijin
sebanyak 164 anggota. Sementara sisanya 285 anggota absen. Sangat
memprihatinkan, dianggap main-main dan terkesan begitu menyepelekan. Hanya
dihadiri oleh 18 anggota secara fisik, wakil Ketua DPR sufmi Dasco menyatakan
bahwa rapat telah memenuhi kuota forum alias kuorum. Pembahasan DPR terkesan
memaksakan dan terburu-buru mengesahkan RKUHP. Tanpa mengindahkan aspirasi
rakyat dan rasa keadilan masyarakat terhadap penegakkan hukum. KUHP terus
mendapatkan protes dan penolakan yang luas dari rakyat. Pemerintah dan DPR
melalui produk politik KUHP semakin meyakinkan rakyat bahwa di negeri ini
demokrasi dan konstitusi telah mati.
Wajah
hukum di Indonesia semakin tercoreng dan menyisakan potret hitam masa depan
pembangunan politik demokrasi dan politik konstitusi. Rezim kekuasaan melalui
pilar kekuatan eksekutif, legislatif dan
yudikatif cenderung dianggap telah melakukan konspirasi kejahatan terselubung
yang menjauhkan proses penyelenggaraan negara dari pondasi dan fundamental
implementasi Pancasila dan UUD 1945.
Dengan
dalih telah melakukan reformasi hukum pidana yang diklaim sebagai warisan hukum
kolonial. Pemerintah malah mengokohkan pemikiran dan tindakan yang persfektif
hukumnya jauh lebih buruk dan terbelakang dari hukum kolonial sekalipun.
Misalnya yang pada pasal- pasal penghinaan presiden, pemerintah dan DPR.
Pasal-pasal karet itu dipastikan akan menghidupkan tabiat kekuasaan yang anti
kritik dan anti demokrasi. Rakyat bukan hanya akan semakin terancam oleh hukum
pidana karena bersikap kritis dan korektif terhadap pemerintah. Lebih dari itu
rakyat bagai berhadapan dengan intimidasi, ancaman dan teror berupa hukum
kekuasaan yang secara sepihak dan subyektif leluasa bisa dilakukan rezim.
Untuk
kesekian kalinya, setelah mamaksakan omnibus law dan UU minerba. RKUHP yang
pernah mendapatkan penolakan keras dari rakyat akhirnya sah diberlakukan.
Pemerintah dan DPR pada akhirnya secara transparan dan faktual, telah
membuktikan keberadaan dan eksistensinya telah berhasil mengamputasi kedaulatan
rakyat. Konstitusi dengan pelbagai produk hukumnya termasuk KUHP begitu
mengakomodir dan memanjakan kepentingan
bangsa asing dan aseng atas nama pembangunan dan investasi. Pemerintah dan DPR
telah membuktikan kehadiran mereka tak bisa dilepaskan dari peran oligarki korporasi
dan oligarki partai politik. Oligarki puas dan rakyat terhempas. Kepentingan
negara dan bangsa kalah oleh irisan dan domain kapitalisme dan komunisme
global.
Politik
hukum di Indonesia, semakin sulit menghindari sikap skeptis dan apriori publik
dari harapan dan keinginan mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat tanpa
terkecuali. Rasanya rakyat tak bisa disalahkan ketika bicara dan mengeluh soal hukum di republik ini. Jual beli hukum
begitu marak, perdagangan hukum telah mewabah. Dari mulai rakyat kecil hingga
petinggi negara, dari orang biasa hingga yang terhormat dan dari tingkat RT
hingga ke DPR juga pada menteri dan presiden. Termasuk pada aparat penegak
hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. Hukum terasa begitu kapitalistik dan transaksional.
Bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dipahami dan berlaku. Namun seakan
telah menjadi pameo di masyarakat, kenyataan yang ada rakyat hanya
mengerti Kasih Uang Habis Perkara
(KUHP).
Dari pinggiran catatan labirin kritis
dan relung kesadaran perlawanan.
Bekasi Kota Patriot.
8 Desember 2022/14 Jumadil Awal 1444
H.

Harus di guguat ...hrs di perjuangkan trus...Melawan oligarki yg sekarang sudah tdk lagi bisa dg narasi di medsos tpi hrs di barengi dg REFOLUSIi ,Ref ahlak.,Ref pisik..Yaitu kerahkan Seluruh Rakyat..ambil alih kedaulat.nya dg ..ambil alih /kuasai..ISTANA.presiden,Gdng DPR,MPR, KPK..Kehakiman,,Kejaksaan...dg sponta usir para pejabat. Yg korup,yg dzolim,yg khianat,,AJAK RANGKUL ABRI SEJATI SELAMATKAN NKRI.
BalasHapusMerdeka..Allahuakbar !!!!