Siaran Pers IPW
Reformasi kultural Polri sebagai polisi sipil yang humanis dan menghornati HAM masih jauh dari harapan. Sebab, aksi penyiksaan dengan menggunakan kekerasan masih dilakukan oleh anggota Polri untuk memperoleh pengakuan.
Hal ini terungkap dalam
sidang dengan nomor perkara 124/Pid.B/2022/PN Yyk di Pengadilan Negeri
Yogyakarta, Kamis (20 Oktober 2022) dengan terdakwa FAS. Saat menyampaikan
pledoi, terdakwa menyatakan bahwa dirinya mendapat penganiayaan dari oknum
aparat dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
"Saya telah didakwa
melakukan penganiayaan, akan tetapi kenyataannya, sayalah yang teraniaya,"
ungkapnya.
Diakuinya, dirinya
dianiaya aparat secara fisik dengan dipukul, ditendang, dicambuk menggunakan selang
air. "Bahkan, saya dilempar asbak, kursi dan benda keras lainnya oleh
banyak aparat penyidik polsek Sewon," tegasnya.
Dengan kenyataan ini,
Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengawasan di internal Polri sangat lemah.
Sehingga kekerasan, penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri terjadi tanpa
berdasarkan koridor hukum.
Padahal, perlakuan
kekerasan dan menyiksa seseorang di tingkat penyelidikan dan penyidikan oleh
aparat Polri untuk memperoleh pengakuan tidak dapat dibenarkan secara peraturan
perundang-undangan. Baik undang-undang tentang HAM, UU tentang Polri dan juga
Peraturan Polri (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) telah memberikan pendapatnya pada sidang tanggal 6 Oktober
2022 yang menyatakan dugaan polisi telah melakukan kekerasan dan penyiksaan
dalam masa penyidikan.
Bahkan Komnas HAM yang
memantau perkara salah tangkap perkara klitih itu, telah menyurati Propam pada
2 Agustus 2022. Namun, surat mengenai adanya dugaan kekerasan dan penyiksaan
oleh aparat kepolisian tersebut tidak pernah ditanggapi.
Kasus klitih ini terjadi
pada hari Minggu, 3 April 2022 di Jalan Gedong Kuning, Kotagede, Yogyakarta
yang menewaskan Daffa Adzin Albazith. Pada 9 dan 10 April 2022, pihak
kepolisian menangkap lima orang yakni A, H, F, R, dan D yang kemudian dijadikan
tersangka.
Namun, dalam persidangan,
banyak saksi-saksi fakta yang mencabut keterangan dalam BAP-nya dan menyatakan
bahwa isi BAP cenderung diarahkan oleh penyidik. Para saksi yang dihadirkan
juga tidak melihat pelaku sebenarnya dan juga tidak melihat plat nomor
kendaraan yang digunakan pelaku. Sementara, para pelaku sejak awal sidang
digelar secara konsisten tidak mengakui tindakan pidana yang dituduhkan Jaksa
Penuntut Umum. (23/10/2022)
Salam
Sugeng
Teguh Santoso
Ketua
Indonesia Police Watch
HP:
082221344458
Data
Wardhana
Sekjen
Indonesia Police Watch
Komentar
Posting Komentar