Pengikisan Itu Bernama Firli Bahuri
Broniesupdate, Jakarta --- Komisi Pemberantasan Pemilu (KPK) adalah suatu lembaga Negara yang tujuan dibentuknya untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Tapi belakangan ini publik seperti kehilangan trust terhadap KPK sebagai benteng terakhir dalam pemberantasan korupsi di Indonesia terutama saat Komjen Firli Bahuri dilantik sebagai ketua KPK pada hari Jumat, 20 Desember 2019 lalu.
Sebelum pengankatannya
sebagai ketua KPK Firli diduga melakukan pelanggaran etik berat. Dilansir dari
koran.tempo.co terbilang dari april 2018 – Juni 2019 Semasa menjabat sebagai
deputi penindakan KPK, Firli diduga membocorkan 26 kasus operasi tangkap tangan
(OTT) yang direncanakan oleh KPK yang menyebabkan Firli ditarik kembali ke
Mabes Polri. Tidak menunggu lama Firli mengikuti seleksi calon pimpinan KPK,
meskipun ia mendapat banyak kritik namun namanya mulus masuk hingga 10 besar
dan akhirnya dia terpilih sebagai ketua KPK dengan suara terbanyak dalam uji
kelayakan Pimpinan KPK oleh Komisi Hukum DPR. Sontak publik bertanya-tanya
perihal pengangkatan Firli Bahuri sebagai ketua KPK “terpilih” kala itu.
Hanya berselang beberapa
bulan dalam kepemimpinannya KPK banyak menghentikan kasus korupsi, terhitung
ada 36 kasus korupsi yang dihentikan padahal kasus-kasus tersebut sudah dalam
tahap penyelidikan. Hal ini membuat mantan ketua KPK Busyro Muqoddas geram,
menurut Muqoddas, meski proses penyelidikan rumit dan panjang, terdapat potensi
munculnya barang bukti baru di kemudian hari. Artinya, kata dia, kasus tersebut
dapat bergulir ke tahap selanjutnya.
"Kalau ada sejumlah
perkara yang belum ditemukan alat buktinya yang lengkap, itu tidak diumumkan
kepada masyarakat, bahwa tahap penyelidikan, apalagi jumlahnya 36 kasus,
dinyatakan dihentikan," kata Busyro.
Muqoddas menilai
publikasi penghentian penyelidikan berpotensi dijadikan bahan negosiasi oleh
orang-orang yang terjerat kasus korupsi.
"Untuk menjaga
integritas, kejujuran, jangan sampai penyelidikan diumumkan didihentikan, itu
nanti bisa menjadi barang dagangan," Sambung Busyro.
Yang paling kontroversial
adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yang menyebabkan KPK menemui ajalnya,
diputuskan ada 75 pegawai KPK tetap dipaksa keluar dari lembaga anti rasuah
tersebut, salah satunya adalah penyidik terbaik dan yang paling ditakuti oleh
para koruptor di negeri ini, Novel Baswedan. Novel mengatakan bahwa ke 75
pegawai KPK termasuk dirinya tengah menangani kasus-kasus korupsi besar seperti
kasus bantuan sosial covid-19 yang mencapai ratusan triliun rupiah dan sabagai
kasus terbesarnya yang ia perhatikan. Kasus lain yaitu dugaan penggelapan pajak
besar serta beberapa kasus mafia hukum dan penyelesaian kasus E-KTP juga yang
sedang ditangani.
Novel mengaku curiga tes
wawasan kebangsaan memang skenario yang dibuat untuk menyingkirkan 75 pegawai
KPK termasuk dirinya. Dia memiliki dugaan tersebut lantaran ada sejumlah
kejanggalan dalam prosesnya. Terlebih, Novel pun yakin para pegawai yang dinyatakan
tidak lulus itu memiliki intelektualitas yang mumpuni.
Selain itu, mereka pun
memiliki integritas dalam memberantas korupsi. Atas dasar itu, Novel jadi
merasa aneh ketika orang-orang yang bekerja dengan baik dan memiliki
intelektualitas mumpuni justru dinyatakan tidak lulus dan dinonaktifkan.
"Setidak-tidaknya
kalau dilihat, kawan-kawan yang 75 ini orang-orang yang kritis, orang-orang
yang bekerja dengan baik, berintegritas, dan sulit dipengaruhi untuk
macam-macam," kata Novel.
Kecurigaan Novel terhadap
ketua KPK Firli Bahuri memang patut mendapatkan perhatian, betapa tidak sejak
awal sudah ditegaskan bahwa penyelenggaraan TWK yang diikuti seluruh pegawai
KPK bersifat ilegal. Dikutip dari antikorupsi.org, TWK diselundupkan secara
sistematis oleh Firli Bahuri melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1/2021). Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi
untuk alih status kepegawaian KPK.
Kebijakan Pimpinan KPK
untuk memasukkan TWK dalam Peraturan Perkom 1/2021 telah melanggar kode etik.
Merujuk pada Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat banyak ketentuan yang saling
bertentangan. Mulai dari poin Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme,
dan Kepemimpinan. Berlandaskan pada pelanggaran itu, maka beberapa waktu lalu
sejumlah pegawai KPK melaporkan seluruh Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas.
Penyelenggaraan TWK sudah
sejak awal mengundang banyak pertanyaan di tengah masyarakat tentang kapasitas
kepemimpinan Firli Bahuri dalam menjalankan tupoksi utama KPK. Karena itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
merilis temuan atas pemeriksaan dugaan pelanggaran penyelenggaraan Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK) KPK. Hasilnya sebagaimana telah diprediksi sebelumnya,
Pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran prosedur, administrasi, hingga
penegakan hukum. Putusan ini memperparah borok kepemimpinan Firli Bahuri di
KPK.
Bukannya memperbaiki
kegaduhan yang dibuatnya, Firli justru tengah dalam upaya mengkriminalisasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar dijadikan tersangka dalam kasus
korupsi penyelenggaraan balap mobil Formula E yang diduga merugikan Negara
senilai Rp. 560 miliar itu. Firli berkali-kali mendesak satgas penyidik agar
menaikan kasus Formula E ke tahap penyidikan dan keinginannya menetapkan Anies
Baswedan sebagai tersangka dalam rapar gelar perkara pada rabu 28 September
2022.
Namun keinginan Firli
tersebut tidak disetujui oleh ketua tim penyelidik Raden Arif karena hasil
penyelidikan timnya dalam rapat gelar perkara tersebut hasilnya kasus Formula E
belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Tindakan Firli ditengarai
akan menciptakan kegaduhan politik menjelang masa-masa Pemilihan Presiden 2024.
Menanggapi permasalahan
ini Forum Advokat Indonesia meminta Dewan Pengawas mengambil tindakan secepatnya
untuk memeriksa pimpinan KPK tersebut agar KPK sebagai lembaga anti korupsi tidak
kehilangan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, Dewan Pengawas
KPK harus transparan dalam mengusut apa yang telah dilakukan Firli Bahuri.
Sebab, apa yang dilakukannya telah menimbulkan kemarahan masyarakat.
Ia mengatakan perlu untuk
disampaikan kepada publik hasil dari pemeriksaan Dewan Pengawas KPK RI terhadap
Firli Bahuri.
"Maka dari itu, kami
Forum Advokat Indonesia akan melakukan perlawanan atas upaya kriminalisasi yang
dilakukan terhadap gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Ketua KPK Firli
Bahuri yang telah menyeret institusi KPK ke ranah politis," ujar dia.
Menurutnya, sikap Firli
tidak terlihat independen, serta membawa KPK menuju kehancuran.
Melihat situasi
terkini KPK memang kian terpuruk, banyak kegaduhan yang ditimbulkan baik dalam
kerja penindakan, pencegahan, maupun pengelolaan internal kelembagaan dan dari
banyaknya permasalahan di tubuh KPK, sudah seyogyanya publik mendesak agar
Ketua KPK, Firli Bahuri, segera mengundurkan diri. Red

Komentar
Posting Komentar