Pengikisan Itu Bernama Firli Bahuri


Broniesupdate, Jakarta --- Komisi Pemberantasan Pemilu (KPK) adalah suatu lembaga Negara yang tujuan dibentuknya untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Tapi belakangan ini publik seperti kehilangan trust terhadap KPK sebagai benteng terakhir dalam pemberantasan korupsi di Indonesia terutama saat Komjen Firli Bahuri dilantik sebagai ketua KPK pada hari Jumat, 20 Desember 2019 lalu.

Sebelum pengankatannya sebagai ketua KPK Firli diduga melakukan pelanggaran etik berat. Dilansir dari koran.tempo.co terbilang dari april 2018 – Juni 2019 Semasa menjabat sebagai deputi penindakan KPK, Firli diduga membocorkan 26 kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang direncanakan oleh KPK yang menyebabkan Firli ditarik kembali ke Mabes Polri. Tidak menunggu lama Firli mengikuti seleksi calon pimpinan KPK, meskipun ia mendapat banyak kritik namun namanya mulus masuk hingga 10 besar dan akhirnya dia terpilih sebagai ketua KPK dengan suara terbanyak dalam uji kelayakan Pimpinan KPK oleh Komisi Hukum DPR. Sontak publik bertanya-tanya perihal pengangkatan Firli Bahuri sebagai ketua KPK “terpilih” kala itu.

Hanya berselang beberapa bulan dalam kepemimpinannya KPK banyak menghentikan kasus korupsi, terhitung ada 36 kasus korupsi yang dihentikan padahal kasus-kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan. Hal ini membuat mantan ketua KPK Busyro Muqoddas geram, menurut Muqoddas, meski proses penyelidikan rumit dan panjang, terdapat potensi munculnya barang bukti baru di kemudian hari. Artinya, kata dia, kasus tersebut dapat bergulir ke tahap selanjutnya.

"Kalau ada sejumlah perkara yang belum ditemukan alat buktinya yang lengkap, itu tidak diumumkan kepada masyarakat, bahwa tahap penyelidikan, apalagi jumlahnya 36 kasus, dinyatakan dihentikan," kata Busyro.

Muqoddas menilai publikasi penghentian penyelidikan berpotensi dijadikan bahan negosiasi oleh orang-orang yang terjerat kasus korupsi.

"Untuk menjaga integritas, kejujuran, jangan sampai penyelidikan diumumkan didihentikan, itu nanti bisa menjadi barang dagangan," Sambung Busyro.

Yang paling kontroversial adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yang menyebabkan KPK menemui ajalnya, diputuskan ada 75 pegawai KPK tetap dipaksa keluar dari lembaga anti rasuah tersebut, salah satunya adalah penyidik terbaik dan yang paling ditakuti oleh para koruptor di negeri ini, Novel Baswedan. Novel mengatakan bahwa ke 75 pegawai KPK termasuk dirinya tengah menangani kasus-kasus korupsi besar seperti kasus bantuan sosial covid-19 yang mencapai ratusan triliun rupiah dan sabagai kasus terbesarnya yang ia perhatikan. Kasus lain yaitu dugaan penggelapan pajak besar serta beberapa kasus mafia hukum dan penyelesaian kasus E-KTP juga yang sedang ditangani.

Novel mengaku curiga tes wawasan kebangsaan memang skenario yang dibuat untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK termasuk dirinya. Dia memiliki dugaan tersebut lantaran ada sejumlah kejanggalan dalam prosesnya. Terlebih, Novel pun yakin para pegawai yang dinyatakan tidak lulus itu memiliki intelektualitas yang mumpuni.

Selain itu, mereka pun memiliki integritas dalam memberantas korupsi. Atas dasar itu, Novel jadi merasa aneh ketika orang-orang yang bekerja dengan baik dan memiliki intelektualitas mumpuni justru dinyatakan tidak lulus dan dinonaktifkan.

"Setidak-tidaknya kalau dilihat, kawan-kawan yang 75 ini orang-orang yang kritis, orang-orang yang bekerja dengan baik, berintegritas, dan sulit dipengaruhi untuk macam-macam," kata Novel.

Kecurigaan Novel terhadap ketua KPK Firli Bahuri memang patut mendapatkan perhatian, betapa tidak sejak awal sudah ditegaskan bahwa penyelenggaraan TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK bersifat ilegal. Dikutip dari antikorupsi.org, TWK diselundupkan secara sistematis oleh Firli Bahuri melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1/2021). Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK.

Kebijakan Pimpinan KPK untuk memasukkan TWK dalam Peraturan Perkom 1/2021 telah melanggar kode etik. Merujuk pada Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat banyak ketentuan yang saling bertentangan. Mulai dari poin Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Berlandaskan pada pelanggaran itu, maka beberapa waktu lalu sejumlah pegawai KPK melaporkan seluruh Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas.

Penyelenggaraan TWK sudah sejak awal mengundang banyak pertanyaan di tengah masyarakat tentang kapasitas kepemimpinan Firli Bahuri dalam menjalankan tupoksi utama KPK.  Karena itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merilis temuan atas pemeriksaan dugaan pelanggaran penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK. Hasilnya sebagaimana telah diprediksi sebelumnya, Pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran prosedur, administrasi, hingga penegakan hukum. Putusan ini memperparah borok kepemimpinan Firli Bahuri di KPK.

Bukannya memperbaiki kegaduhan yang dibuatnya, Firli justru tengah dalam upaya mengkriminalisasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar dijadikan tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan balap mobil Formula E yang diduga merugikan Negara senilai Rp. 560 miliar itu. Firli berkali-kali mendesak satgas penyidik agar menaikan kasus Formula E ke tahap penyidikan dan keinginannya menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka dalam rapar gelar perkara pada rabu 28 September 2022.

Namun keinginan Firli tersebut tidak disetujui oleh ketua tim penyelidik Raden Arif karena hasil penyelidikan timnya dalam rapat gelar perkara tersebut hasilnya kasus Formula E belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Tindakan Firli ditengarai akan menciptakan kegaduhan politik menjelang masa-masa Pemilihan Presiden 2024.

Menanggapi permasalahan ini Forum Advokat Indonesia meminta Dewan Pengawas mengambil tindakan secepatnya untuk memeriksa pimpinan KPK tersebut agar KPK sebagai lembaga anti korupsi tidak kehilangan kepercayaan masyarakat.

Selain itu, Dewan Pengawas KPK harus transparan dalam mengusut apa yang telah dilakukan Firli Bahuri. Sebab, apa yang dilakukannya telah menimbulkan kemarahan masyarakat.

Ia mengatakan perlu untuk disampaikan kepada publik hasil dari pemeriksaan Dewan Pengawas KPK RI terhadap Firli Bahuri.

"Maka dari itu, kami Forum Advokat Indonesia akan melakukan perlawanan atas upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang telah menyeret institusi KPK ke ranah politis," ujar dia.

Menurutnya, sikap Firli tidak terlihat independen, serta membawa KPK menuju kehancuran.

Melihat situasi terkini KPK memang kian terpuruk, banyak kegaduhan yang ditimbulkan baik dalam kerja penindakan, pencegahan, maupun pengelolaan internal kelembagaan dan dari banyaknya permasalahan di tubuh KPK, sudah seyogyanya publik mendesak agar Ketua KPK, Firli Bahuri, segera mengundurkan diri. Red


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anies dan Demokrasi Bau Amis

Mengetuk Pintu Langit

Sunny dan Surya Tjandra, Dua Kader PSI Yang Mendukung Anies Baswedan