Jegal Anies Lewat Formula E, Pengamat: KPK Sudah Jadi Abdi Oligarki
Broniesupdate, Jakarta --- Kasus dugaan korupsi Formula E yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih terus bergulir, KPK mengklaim telah menyelidiki kasus ini dari tahap perencanaan hingga penyelenggaraan acara. Salah satu yang paling didalami oleh KPK adalah proses mekanisme pembiayaan Formula E dan commitment fee yang menurutnya fantastis mencapai Rp 560 miliar.
Sebelumnya KPK sudah
meminta keterangan dari sejumlah orang, antara lain tim TGUPP, ketua DPRD DKI
Jakarta, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta dan yang terakhir
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri pada Rabu (7/09/2022). Selama
diperiksa KPK selama 11 Jam, Anies berharap penjelasannya yang diberikan kepada
tim penyidik akan membuat kasus Formula E menjadi jelas dan memudahkan KPK
dalam menjalani tugasnya.
“Insyaallah dengan
keterangan yang kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang, sehingga isu
yang sedang didalami akan bisa terang benderang dan memudahkan KPK menjalankan
tugasnya.” Tutur Anies.
Pada Rabu, 28 September
2022 Satgas tim penyidik Formula E dan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan
rapat gelar perkara yang dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Satuan Tugas
(Satgas) yang dipimpin oleh Raden Arif membeberkan hasil penyelidikan timnya
yaitu kasus Formula E belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,
namun Firli berbeda pendapat dalam rapat gelar perkara tersebut.
Dilansir dari Koran.tempo.co
hasil dari tim penyidik diperkuat oleh pakar hukum pidana selama masa penyelidikan
kasus Formual E berlangsung. Ialah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas
Padjajaran Prof. Dr. Romli Atmasasmita mengatakan bahwa pelanggaran yang
terdapat di Formula E hanyalah pelanggaran administratif dan bukan merupakan
pelanggaran pidana yang merugikan Negara dan beberapa ahli pidana yang juga
dimintai pendapat memberikan penjelasan yang serupa dengan Romli.
Penjelasan dari para
pakar hukum pidana yang hadir dalam rapat gelar perkara itu tidak serta merta
membuat ketua KPK itu puas, dia memerintahkan tim penyelidik untuk mencari
pakar hukum pidana yang bersedia menguatkan dugaan kasus korupsi Formula E sebagai pelanggaran
pidana bukan pelanggaran administratif.
Pengamat Politik dan ketua
simpul relawan BroNies (Bro Anies) Guntur Siregar menegaskan bahwa langkah ketua
KPK yang memaksakan kasus dugaan korupsi Formula E untuk ditingkatkan ke tahap
penyidikan adalah langkah yang tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku.
“Apa yang dilakukan
Firli adalah upaya-upaya untuk mengkerdilkan hukum dan siapa saja yang
menegakannya, karena pakar-pakar hukum yang hadir disana (rapat gelar perkara)
adalah mereka-mereka yang memiliki pengalaman dan dedikasi tinggi dalam
penegakan hukum” tegas Guntur dalam wawancara tertulis (01/10/2022) pada
wartawan broniesupdate.news.
Guntur menganggap kasus
dugaan korupsi Formula E yang melibatkan Anies Baswedan adalah kasus yang
dipaksakan dan syarat akan politisasi menjelang pilpres.
“Sudah sangat jelas
bahwa kasus ini di blow up dan di rekayasa sedemikian rupa untuk menjegal Anies
maju pilpres nanti”. Sambungnya.
Bila dilihat banyak
sekali kasus-kasus besar yang stagnan sampai saat ini di KPK, dimana rakyat
tidak tahu sudah sampai mana proses penyelidikannya dan banyak juga LSM maupun
Ormas yang coba menanyakan kasus-kasus besar tersebut, tetapi KPK seperti diam
membisu dengan tidak memberikan jawaban yang mereka harapkan.
Mantan Aktivis GMNI
Jakarta itu memberikan pesan kepada para pendukung Anies Baswedan seluruh Indonesia
untuk berani menyuarakan kebenaran dan memantau perkembangan isu dugaan korupsi
Formula E, agar kasus yang sebenarnya sudah terang benderang menjadi absurb
karena kepentingan golongan-golongan tertentu.
“ Yang kita saksikan
saat ini adalah KPK sudah menjadi abdi oligarki yang ingin mematikan demokrasi
di negeri ini, maka dari itu relawan Anies harus berani mengawal kasus ini
sampai tuntas.” Tutup Guntur. Red

Komentar
Posting Komentar