Anies Tandatangani Dana Hibah Untuk 10 Parpol di DPRD DKI Jakarta, Naik 90%


Broniesupdate, Jakarta --- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin menggelar silaturahmi dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada partai politik yang menduduki kursi di DPRD DKI Jakarta. Acara ini digelar di Balai Agung, Jakarta Pusat itu dihadiri 10 pimpinan partai politik (parpol) di Provinsi DKI Jakarta.

Dana hibah untuk 10 partai politik di DPRD DKI Jakarta dinaikan secara bertahap semasa kepemimpinan Anies Baswedan selama menjabat sebagai Gubernur. Anies mengatakan bahwa kali ini negara ikut ambil bagian dalam mendukung finansial partai politik dalam menjalankan kegiatan operasionalnya

"Kami dari DKI Jakarta berharap dengan adanya penambahan itu bisa menutup sebagian dari kebutuhan selama sesuai dengan ketentuan, supaya beban mereka untuk membiayai itu bisa diambil juga oleh negara," kata dia di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2022.

Sebelumnya pada 2017 partai mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp 410 per suara. Angka ini kemudian naik menjadi Rp 2.400 per suara pada 2019. Total hibah untuk 10 partai politik yang dianggarkan dalam APBD DKI 2019 mencapai Rp 14,4 miliar. Pada bulan Desember 2021 nilai hibah naik lagi menjadi Rp 5 ribu per suara. Karena itu, pemerintah DKI menganggarkan dana hibah untuk 10 partai senilai Rp 27,25 miliar dalam APBD DKI 2020. Nilai tersebut tak berubah hingga saat ini. 

Dana hibah Pemprov DKI Jakarta untuk 10 partai politik di DPRD DKI Jakarta adalah dengan rincian sebagai berikut:

1. PDIP Rp 6.681.620.000 (1.336.324 suara)
2. Gerindra Rp 4.678.965.000 (935.793 suara)
3. PKS Rp 4.585.025.000 (917.005 suara)
4. PSI Rp 2.022.540.000 (404.508 suara)
5. Demokrat Rp 1.932.170.000 (386.434 suara)
6. PAN Rp 1.879.410.000 (375.882 suara)
7. NasDem Rp 1.548.950.000 (309.790 suara)
8. PKB Rp 1.541.060.000 (308.212 suara)
9. Golkar Rp 1.501.230.000 (300.246 suara)
10. PPP Rp 884.175.000 (176.835 suara)

Tidak lama setelah Gubernur DKI Jakarta menaikan dana hibah yang dihitung per suara, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan agar partai politik melaporkan penggunaan dana hibah secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum

"Misalnya, di kantor partai, supaya masyarakat tahu, jangan sampai ada laporan fiktif," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (23/12/2021).

Mujiyono menambahkan agar partai politik menggunakan dana hibah sebaik mungkin sesuai Undang-Undang yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa dana partai bersumber dari APBD DKI yang adalah uang rakyat.

"Ini menyangkut uang rakyat, hibah melalui APBD," ujar politikus Partai Demokrat itu. Red

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anies dan Demokrasi Bau Amis

Mengetuk Pintu Langit

Sunny dan Surya Tjandra, Dua Kader PSI Yang Mendukung Anies Baswedan