Siaran Pers IPW
Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja keras timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Briptu Nofryansyah Yosua Hutabarat oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pasalnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21 atas perkara FS,Brigadir RR, Bharada RE, KM dan Ny. PC.
Sehingga dengan keluarnya
P21 itu, membuktikan kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara
Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan. Hal
ini, akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin
meningkat, dari sebelumnya yang sempat merosot.
Imbas dari kepercayaan
publik tersebut juga akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan
Briptu Yosua yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman. Dimana,
publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang semula terjadi di
rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi
hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo.
Kerja keras dari Timsus
bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
dalam menangani perkara pembunuhan Briptu Yosua oleh Ferdy Sambo, jelas
sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri. Kendati banyak masalah yang
dihadapi terutama karena rusaknya bukti-bukti di tempat kejadian perkara,
tekanan dan skeptisme publik yang besar bahkan kritikan IPW semuanya terjawab
dengan dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung jauh
sebelum habisnya masa penahanan para tersangka untuk selanjutnya dilakukan
penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu, IPW
mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya brigadir
Yosua tersebut dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai
konstruksi dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, pihak
Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap
Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan
kawan-kawan telah lengkap dan segera disidang.
"Persyaratan formil
dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Dengan begitu, dalam
bulan Oktober nanti Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah menjadi terdakwa di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan sidang yang cukup ketat.
Salam
Sugeng
Teguh Santoso
Ketua
Indonesia Police Watch
HP:
082221344458
Data Wardhana
Sekjen Indonesia Police
Watch
Komentar
Posting Komentar