Pras Minta Anies Tak Lantik Pejabat Baru Jelang Akhir Jabatan, Ini Tanggapan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta
Broniesupdate, Jakarta --- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat paripurna DPRD DKI untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wagub Ahmad Riza Patria meminta Anies tidak melantik pejabat baru setelah usulan pengumuman pemberhentiannya sebagai gubernur disepakati.
Namun hal ini tidak serta merta diiyakan
oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, ia memandang Anies tetap bisa
menentukan kebijakan menjelang akhir masa jabatannya hingga 16 Oktober
mendatang. Termasuk kebijakan dalam melantik dan memberhentikan pejabat
dilingkungan pemprov DKI Jakarta.
"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam
mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Yayan, Selasa
(13/9/2022).
Yayan menegaskan apa yang ketua DPRD DKI katakan perihal Anies tidak
diperbolehkan membuat kebijakan strategis menjelang 30 hari sebelum masa
jabatannya berakhir karena melanggar aturan adalah pendapat yang keliru, karena
jika merujuk pada Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No 10 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, maka
undang-undang tersebut tidak membuat Anies menyalahi aturan.
"Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala
daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada
pemilu," jelasnya.
Yayan juga menjelaskan tidak ada ketentuan yang membatasi gubernur untuk
tidak mengeluarkan kebijakan strategis diakhir masa jabatannya, hal ini
tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014. Karena itu, Yayan menyatakan tugas dan
wewenang gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No 23/2014.
"Karena itu, ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada
rezim pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau
diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti
pelaksanaan pilkada (peserta pilkada)," ujarnya.
Adapun ketentuan tersebut bersifat khusus (lex specialis) dalam
kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur pada masa
pemilihan gubernur. Hal ini, menurut dia, diperjelas dengan klausul pasal 71
ayat (5) yang menyebutkan bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati
atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
Selain itu, Yayan juga menerangkan rapat paripurna terkait Pengumuman
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya
berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta hanya rangkaian proses administrasi semata,
jadi tidak ada hubungannya dengan larangan Anies untuk tidak membuat kebijakan
strategis.
"Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk
pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang
berubah atau berkurang, semua masih sama," tandasnya.
Dikutip dari detik.com, Pras memimpin rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. Prasetyo meminta Anies tidak lagi melantik pejabat baru setelah usulan pengumuman pemberhentiannya disepakati.
Pras, sapaan akrab Prasetyo, awalnya mengaku
menerima informasi Pemprov DKI tengah membuka seleksi jabatan tinggi pratama,
di mana seleksi terbuka diperuntukkan untuk menetapkan calon pemangku jabatan
eselon II. Adapun Jabatan Tinggi Pratama yang akan dilakukan seleksi terbuka
sebagai berikut:
1. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah
Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a.)
2. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan
Statistik Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a)
3. Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI
Jakarta (Eselon II.b)
4. Direktur RSKD Duren Sawit (Eselon II.b)
5. Direktur RSUD Pasar Minggu (Eselon II.b).
Pras menyebutkan masa jabatan Anies dan Riza segera berakhir dalam waktu
kurang dari 40 hari. Sedangkan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
dimaksud baru akan memperoleh hasil pada 3 Oktober 2022.
"Dalam arti Kepala Daerah akan melakukan
mengangkat/atau melantik dari hasil seleksi dimaksud kurang 13 hari berakhirnya
menjabat sebagai Kepala Daerah," jelasnya.
Dia menganggap proses tersebut akan melanggar
surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA hal Usul Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Pras mengusulkan Anies tidak melakukan pelantikan eselon II baru.
"Berdasarkan ketentuan dimaksud, maka untuk
menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar
program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan
pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," ujarnya.
Red


Komentar
Posting Komentar