Pras Minta Anies Tak Lantik Pejabat Baru Jelang Akhir Jabatan, Ini Tanggapan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta


Broniesupdate, Jakarta --- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat paripurna DPRD DKI untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wagub Ahmad Riza Patria meminta Anies tidak melantik pejabat baru setelah usulan pengumuman pemberhentiannya sebagai gubernur disepakati.

Namun hal ini tidak serta merta diiyakan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, ia memandang Anies tetap bisa menentukan kebijakan menjelang akhir masa jabatannya hingga 16 Oktober mendatang. Termasuk kebijakan dalam melantik dan memberhentikan pejabat dilingkungan pemprov DKI Jakarta.

"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Yayan, Selasa (13/9/2022).

Yayan menegaskan apa yang ketua DPRD DKI katakan perihal Anies tidak diperbolehkan membuat kebijakan strategis menjelang 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir karena melanggar aturan adalah pendapat yang keliru, karena jika merujuk pada Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, maka undang-undang tersebut tidak membuat Anies menyalahi aturan.

"Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu," jelasnya.

Yayan juga menjelaskan tidak ada ketentuan yang membatasi gubernur untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis diakhir masa jabatannya, hal ini tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014. Karena itu, Yayan menyatakan tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No 23/2014.

"Karena itu, ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada)," ujarnya.

Adapun ketentuan tersebut bersifat khusus (lex specialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur pada masa pemilihan gubernur. Hal ini, menurut dia, diperjelas dengan klausul pasal 71 ayat (5) yang menyebutkan bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, Yayan juga menerangkan rapat paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta hanya rangkaian proses administrasi semata, jadi tidak ada hubungannya dengan larangan Anies untuk tidak membuat kebijakan strategis.

"Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama," tandasnya.

 


Dikutip dari detik.com, Pras memimpin rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. Prasetyo meminta Anies tidak lagi melantik pejabat baru setelah usulan pengumuman pemberhentiannya disepakati.


Pras, sapaan akrab Prasetyo, awalnya mengaku menerima informasi Pemprov DKI tengah membuka seleksi jabatan tinggi pratama, di mana seleksi terbuka diperuntukkan untuk menetapkan calon pemangku jabatan eselon II. Adapun Jabatan Tinggi Pratama yang akan dilakukan seleksi terbuka sebagai berikut:

1. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a.)

2. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a)

3. Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.b)

4. Direktur RSKD Duren Sawit (Eselon II.b)

5. Direktur RSUD Pasar Minggu (Eselon II.b).

Pras menyebutkan masa jabatan Anies dan Riza segera berakhir dalam waktu kurang dari 40 hari. Sedangkan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud baru akan memperoleh hasil pada 3 Oktober 2022.

"Dalam arti Kepala Daerah akan melakukan mengangkat/atau melantik dari hasil seleksi dimaksud kurang 13 hari berakhirnya menjabat sebagai Kepala Daerah," jelasnya.

Dia menganggap proses tersebut akan melanggar surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022. Pras mengusulkan Anies tidak melakukan pelantikan eselon II baru.

"Berdasarkan ketentuan dimaksud, maka untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," ujarnya. Red




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anies dan Demokrasi Bau Amis

Mengetuk Pintu Langit

Sunny dan Surya Tjandra, Dua Kader PSI Yang Mendukung Anies Baswedan