F-PAN DPRD DKI Jakarta: PJ Gubernur DKI, Harus Selevel Anies Baswedan
Broniesupdate, Jakarta --- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebentar
lagi ‘lengser' dari jabatannya. Ya Anies akan purna tugas ada 16 Oktober 2022,
mengikuti hari saat dirinya dilantik sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta
Prasetio Edi Marsudi terkait usulan tiga nama Pj Gubernur pengganti Anies
Baswedan dari DPRD DKI Jakarta disampaikan maksimal 16 September 2022.
Menaggapi hal itu wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari F-PAN Zita Anjani berharap
agar siapapun Pj Gubernur DKI pengganti Anies minimal memiliki standar selevel
Anies Baswedan. Karena Menurutnya, Anies telah memasang standar tinggi sebagai
seorang gubernur jika dinilai dari kinerja dan program-program yang dijalankannya.
"Pak Anies sudah pasang standar tinggi untuk seorang gubernur.
Programnya bagus, kerjanya baik, terpola, ada target. Masyarakat jadi
sejahtera. Tentu Pj Gubernur harus mampu seperti itu, minimal. Lebih baik,
lebih bagus. Memastikan semuanya senang, semuanya sejahtera," kata Zita
Anjani pada Rabu (7/9/2022).
Zita juga mengakui pihaknya telah disurati
Mendagri Tito Karnavian untuk segera mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur
DKI Jakarta. Karena itulah, pihaknya akan menggelar persidangan resmi untuk
menentukan ketiga nama calon yang diajukan ke Kemendagri dalam waktu dekat.
"Siapa saja nama dari DPRD DKI? Tentu akan
dijawab nanti, di persidangan resmi DPRD DKI. Karena kami harus konsolidasi
internal terlebih dahulu," ujarnya.
Politikus PAN itu memandang sosok Pj Gubernur
pengganti Anies harus dapat menjalankan Rencana pembangunan yang sudah ditetapkan
oleh Anies tetapi belum terselesaikan. Agar dapat di lanjutkan dan
diselesaikan dengan sisa waktu yang ada.
"Tugas pokok utamanya tentu menjalankan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melaksanakan RPJMD yang sudah ditetapkan. Yang
belum selesai dikerjakan oleh Pak Anies dilanjutkan dan selesaikan,"
ucapnya.
Zita juga memandang perebutan kursi Pj Gubernur
merupakan hal yang wajar karena masa kerjanya cukup lama dibandingkan Pj
sebelumnya. Dia juga menilai nama-nama yang beredar di tengah masyarakat
memiliki rekam jejak kerja yang bagus dan potensial.
"Tapi itu yang beredar. Belum ada nama yang
pasti siapa yang akan diajukan ke Presiden. Kita tunggu saja nanti
waktunya," tandasnya.
Nama Pj Gubernur Maksimal 16 September
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait usulan nama Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan. Tito meminta agar usulan tiga nama Pj Gubernur itu disampaikan maksimal 16 September 2022.
Surat bernomor 120/5141/SJ diteken oleh Mendagri
Muhammad Tito Karnavian pada 31 Agustus 2022. Dalam surat itu, Tito mengatakan
usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta itu berdasarkan amanat Pasal
201 ayat 9 dan ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur,
yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat Penjabat Gubernur yang
berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya Menindaklanjuti amanat regulasi
tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut," demikian isi surat yang
dibaca detikcom, Selasa (6/9). Red

Komentar
Posting Komentar