Anies dan Keadilan Ala KPK (I)
Broniesupdate, Jakarta --- Hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
tengah diminta keterangan perihal dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E
Jakarta. Ada beberapa point-point yang ditanyakan oleh KPK mulai dari tahapan siapa yang menawarkan, Perencanaan, penganggaran sampai dampak Formula E yang
sudah membayar commitment fee cukup besar dengan menggunakan APBD DKI Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK DKI Jakarta.
Lantas bagaimana dengan kasus-kasus lain yang jelas-jelas merugikan
negara ratusan miliar rupiah bahkan triliunan rupiah yang memiliki data valid dan material tetapi mangkrak di KPK, salah satunya kasus yang pernah panas, yaitu
kasus RSWS yang menerpa Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) yang saat ini tengah menjelma menjadi Direktur Utama Pertamina.
Dilansir dari tulisan Marwan Batubara Direktur Indonesia Resource
Studies (IRESS), Setelah pengangkatan Ahok menjadi Direktur Utama Pertamina oleh
Presiden Joko Widodo pada (25/11/2019) di Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Jakarta Pusat timbul penolakan masyarakat kala itu tentunya muncul
karena profil, rekam jejak dan status Ahok selama menjadi pejabat publik yang
diyakini tidak memenuhi syarat sebagai pimpinan BUMN, baik sebagai anggota
direksi maupun komisaris BUMN. Persyaratan tersebut antara lain tercantum dalam
UU No.19/2003 tentang BUMN, Permen BUMN No.02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pengangkatan Komisaris BUMN dan Permen BUMN No.01/2011 tentang
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN.
Pasal 28 UU BUMN antara lain mensyaratkan komisaris BUMN harus memenuhi
kriteria integritas, dedikasi dan pemahaman bidang bisnis BUMN. Faktanya,
selama menjabat sebagai Bupati Belitung Timur dan Gubernur DKI Jakarta
integritas Ahok sangat bermasalah, terutama karena tersangkut sejumlah kasus
dugaan korupsi dan gagal nenegakkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik. Jika kita membandingkan berbagai persyaratan dalam berbagai
peraturan di atas, maka jelas Ahok tidak qualified menjadi Komut BUMN.
Pasal 4 Permen BUMN No.01/2011 tentang GCG menyatakan agar organ atau
pimpinan BUMN menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan tanggung
jawab sosial. Sedang Pasal 12 Permen BUMN menyatakan bahwa dalam melaksanakan
tugas, komisaris harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan
anggaran dasar korporasi.
Begitu banyaknya pelanggaran etika dan moral dalam pengangkatan Ahok menjadi Dirut Pertamina. Mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pusat Sumutera Utara ini
mengatakan tentunya hal ini distorsi dengan status Ahok yang pernah dipidana selama
2 tahun penjara, sangat jelas tidak memenuhi kriteria nilai moral yang tinggi
sebagaimana dipersyaratkan Permen BUMN No.01/MBU/2011 dan Permen BUMN
No.03/MBU/2015. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok yang
terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama.
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 156a KUHP.
Selain pelanggaran etika dan moral di atas, ternyata Ahok merupakan
sosok pejabat publik yang sarat dengan dugaan berbagai kasus korupsi besar
bernilai miliaran-triliunan rupiah. Pada 2017 IRESS dan sejumlah LSM telah
melaporkan ke KPK kasus-kasus: Rumah Sakit Sumber Waras, Lahan Taman BMW, Lahan
Cengkareng Barat, Reklamasi Teluk Jakarta, Dana CSR, Dana Off-Budget, Pengadaan
dan Tambang Belitung Timur, Pengadaan UPS dan Pengadaan Bus Trans-Jakarta.
Namun meskipun sebagian besar kasus-kasus dugaan korupsi memiliki bukti
permulaan cukup, tidak satu kasus pun yang diproses lebih lanjut di pengadilan
sampai hari ini.
Mens Rea: Alasan Absurd KPK untuk Melindungi
Ahok!
Ternyata dalam berbagai kasus dugaan korupsi yang melanggar sejumlah
peraturan dan merugikan keuangan negara ratusan miliar Rp hingga triliunan Rp
tersebut, Ahok selalu berhasil lolos dari jerat hukum, baik karena perlindungan
dari KPK maupun dari Polri. Dalam kasus RSWS misalnya, KPK menyatakan Ahok
tidak mempunyai niat jahat (mens rea). Padahal bukti-bukti permulaan untuk mengadili
Ahok sudah lebih dari cukup, seperti kerugian negara sebesar Rp 191 triliun
sesuai Laporan Audit BPK pada 31 Mei 2016.
Menurut UU No.3/1971 sebuah kasus korupsi harus dilanjutkan ke proses
pengadilan jika telah tersedia dua bukti permulaan, yakni misalnya pertama ada
uang hilang, dan kedua ada orang yang menerima uang. Bahkan persyaratan
tersebut, untuk kasus Korupsi RSWS, telah lebih dari dua karena adanya
pelanggaran seperti pembayaran dilakukan malam hari, pembayaran dilakukan
secara cash, dll. Bagaimana mungkin KPK menyebutkan tidak ditemukan niat jahat?
Jelas sekali KPK telah berperan aktif melindungi Ahok dari jerat hukum.
IRESS pun memperoleh informasi ada petinggi pemerintah yang memanggil pimpinan BPK dan meminta agar kasus dugaan korupsi RSWS tidak dilanjutkan, agar dengan begitu, Ahok bebas dari proses kasus korupsi RSWS. Padahal, berdasar audit BPK, pimpinan BPK tersebut mengatakan bukti-bukti adanya korupsi kasus RSWS sudah sangat valid dan material!
Lewatnya Kasus RSWS Sumber Waras
Jelas-Jelas KPK melindungi Ahok dengan dalih tidak ada niat jahat, tidak
ada mens rea. Auditor BPK telah dikriminalisasi dan BPK disebut sebagai lembaga
korup. Oknum yang sangat tinggi di NKRI telah “memanggil” seorang pimpinan KPK
untuk menutup kasus RSWS. Maka KPK resmi menyatakan Ahok adalah orang bersih,
tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi RSWS.
Pernyataan resmi KPK terkait kasus RSWS kemudian selalu dirujuk, jadi dalih
dan disebarkan pemerintah dan para pendukung Ahok ke seluruh dunia: bahwa Ahok
adalah orang bersih yang tidak mempunyai masalah hukum dan tidak terlibat
berbagai kasus dugaan korupsi. Faktanya memang, tidak satu pun dari berbagai
kasus dugaan korupsi Ahok yang diproses secara “normal” oleh KPK dan Polri.
Sehingga, Ahok memperoleh predikat bebas korupsi dan bahkan predikat pendobrak
yang siap membersihkan mafia di BUMN. Wow!
Kemudian, rakyat diminta menerima kebohongan, informasi sesat dan pengangkatan Ahok menjadi Komut Pertamina. Disebutkan Ahok adalah salah satu putra terbaik bangsa yang bersih dan berpresatasi dan sangat layak menduduki posisi pimpinan di BUMN. Sebaliknya, siapa saja yang mengkritik, mempermasalahkan dan menolak Ahok, dapat saja diberi label sebagai pribadi atau kelompok yang memiliki dendam pribadi terhadap Ahok, berlatar belakang Aksi 212, gagal move-on, anti keberagaman, intoleran, dsb. Tampaknya kehidupan masyarakat akan kembali gonjang-ganjing.
Publik tentu akan bertanya-tanya perihal keadilan Hukum ala KPK yang begitu timpang dengan kebenaran, jangan sampai seruan "Bubarkan KPK" kembali menggema dan menghiasi halaman-halaman berita di media massa. Red
Dikutip dari Opini Marwan Batubara direktur IRESS
dengan judul “Tangkap dan Adili Ahok, Ahok Tidak Layak Jadi Komut Pertamina,
KPK Jadi Alat Politisi Penguasa: BUBARKAN!”

Komentar
Posting Komentar