Anies dan Keadilan Ala KPK (I)

 


Broniesupdate, Jakarta --- Hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah diminta keterangan perihal dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta. Ada beberapa point-point yang ditanyakan oleh KPK mulai dari tahapan siapa yang menawarkan, Perencanaan, penganggaran sampai dampak Formula E yang sudah membayar commitment fee cukup besar dengan menggunakan APBD DKI Jakarta. Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK DKI Jakarta. 

Lantas bagaimana dengan kasus-kasus lain yang jelas-jelas merugikan negara ratusan miliar rupiah bahkan triliunan rupiah yang memiliki data valid dan material tetapi mangkrak di KPK, salah satunya kasus yang pernah panas, yaitu kasus RSWS yang menerpa Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini tengah menjelma menjadi Direktur Utama Pertamina.

Dilansir dari tulisan Marwan Batubara Direktur Indonesia Resource Studies (IRESS), Setelah pengangkatan Ahok menjadi Direktur Utama Pertamina oleh Presiden Joko Widodo pada (25/11/2019) di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat timbul penolakan masyarakat kala itu tentunya muncul karena profil, rekam jejak dan status Ahok selama menjadi pejabat publik yang diyakini tidak memenuhi syarat sebagai pimpinan BUMN, baik sebagai anggota direksi maupun komisaris BUMN. Persyaratan tersebut antara lain tercantum dalam UU No.19/2003 tentang BUMN, Permen BUMN No.02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Komisaris BUMN dan Permen BUMN No.01/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN.

Pasal 28 UU BUMN antara lain mensyaratkan komisaris BUMN harus memenuhi kriteria integritas, dedikasi dan pemahaman bidang bisnis BUMN. Faktanya, selama menjabat sebagai Bupati Belitung Timur dan Gubernur DKI Jakarta integritas Ahok sangat bermasalah, terutama karena tersangkut sejumlah kasus dugaan korupsi dan gagal nenegakkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Jika kita membandingkan berbagai persyaratan dalam berbagai peraturan di atas, maka jelas Ahok tidak qualified menjadi Komut BUMN.

Pasal 4 Permen BUMN No.01/2011 tentang GCG menyatakan agar organ atau pimpinan BUMN menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan tanggung jawab sosial. Sedang Pasal 12 Permen BUMN menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas, komisaris harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar korporasi.

Begitu banyaknya pelanggaran etika dan moral dalam pengangkatan Ahok menjadi Dirut Pertamina. Mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pusat Sumutera Utara ini mengatakan tentunya hal ini distorsi dengan status Ahok yang pernah dipidana selama 2 tahun penjara, sangat jelas tidak memenuhi kriteria nilai moral yang tinggi sebagaimana dipersyaratkan Permen BUMN No.01/MBU/2011 dan Permen BUMN No.03/MBU/2015. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok yang terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama. Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 156a KUHP.

Selain pelanggaran etika dan moral di atas, ternyata Ahok merupakan sosok pejabat publik yang sarat dengan dugaan berbagai kasus korupsi besar bernilai miliaran-triliunan rupiah. Pada 2017 IRESS dan sejumlah LSM telah melaporkan ke KPK kasus-kasus: Rumah Sakit Sumber Waras, Lahan Taman BMW, Lahan Cengkareng Barat, Reklamasi Teluk Jakarta, Dana CSR, Dana Off-Budget, Pengadaan dan Tambang Belitung Timur, Pengadaan UPS dan Pengadaan Bus Trans-Jakarta. Namun meskipun sebagian besar kasus-kasus dugaan korupsi memiliki bukti permulaan cukup, tidak satu kasus pun yang diproses lebih lanjut di pengadilan sampai hari ini.

 

Mens Rea: Alasan Absurd KPK untuk Melindungi Ahok!

Ternyata dalam berbagai kasus dugaan korupsi yang melanggar sejumlah peraturan dan merugikan keuangan negara ratusan miliar Rp hingga triliunan Rp tersebut, Ahok selalu berhasil lolos dari jerat hukum, baik karena perlindungan dari KPK maupun dari Polri. Dalam kasus RSWS misalnya, KPK menyatakan Ahok tidak mempunyai niat jahat (mens rea). Padahal bukti-bukti permulaan untuk mengadili Ahok sudah lebih dari cukup, seperti kerugian negara sebesar Rp 191 triliun sesuai Laporan Audit BPK pada 31 Mei 2016.

Menurut UU No.3/1971 sebuah kasus korupsi harus dilanjutkan ke proses pengadilan jika telah tersedia dua bukti permulaan, yakni misalnya pertama ada uang hilang, dan kedua ada orang yang menerima uang. Bahkan persyaratan tersebut, untuk kasus Korupsi RSWS, telah lebih dari dua karena adanya pelanggaran seperti pembayaran dilakukan malam hari, pembayaran dilakukan secara cash, dll. Bagaimana mungkin KPK menyebutkan tidak ditemukan niat jahat? Jelas sekali KPK telah berperan aktif melindungi Ahok dari jerat hukum.

IRESS pun memperoleh informasi ada petinggi pemerintah yang memanggil pimpinan BPK dan meminta agar kasus dugaan korupsi RSWS tidak dilanjutkan, agar dengan begitu, Ahok bebas dari proses kasus korupsi RSWS. Padahal, berdasar audit BPK, pimpinan BPK tersebut mengatakan bukti-bukti adanya korupsi kasus RSWS sudah sangat valid dan material!


Lewatnya Kasus RSWS Sumber Waras

Jelas-Jelas KPK melindungi Ahok dengan dalih tidak ada niat jahat, tidak ada mens rea. Auditor BPK telah dikriminalisasi dan BPK disebut sebagai lembaga korup. Oknum yang sangat tinggi di NKRI telah “memanggil” seorang pimpinan KPK untuk menutup kasus RSWS. Maka KPK resmi menyatakan Ahok adalah orang bersih, tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi RSWS.

Pernyataan resmi KPK terkait kasus RSWS kemudian selalu dirujuk, jadi dalih dan disebarkan pemerintah dan para pendukung Ahok ke seluruh dunia: bahwa Ahok adalah orang bersih yang tidak mempunyai masalah hukum dan tidak terlibat berbagai kasus dugaan korupsi. Faktanya memang, tidak satu pun dari berbagai kasus dugaan korupsi Ahok yang diproses secara “normal” oleh KPK dan Polri. Sehingga, Ahok memperoleh predikat bebas korupsi dan bahkan predikat pendobrak yang siap membersihkan mafia di BUMN. Wow!

Kemudian, rakyat diminta menerima kebohongan, informasi sesat dan pengangkatan Ahok menjadi Komut Pertamina. Disebutkan Ahok adalah salah satu putra terbaik bangsa yang bersih dan berpresatasi dan sangat layak menduduki posisi pimpinan di BUMN. Sebaliknya, siapa saja yang mengkritik, mempermasalahkan dan menolak Ahok, dapat saja diberi label sebagai pribadi atau kelompok yang memiliki dendam pribadi terhadap Ahok, berlatar belakang Aksi 212, gagal move-on, anti keberagaman, intoleran, dsb. Tampaknya kehidupan masyarakat akan kembali gonjang-ganjing. 

Publik tentu akan bertanya-tanya perihal keadilan Hukum ala KPK yang begitu timpang dengan kebenaran, jangan sampai seruan "Bubarkan KPK" kembali menggema dan menghiasi halaman-halaman berita di media massa. Red

Dikutip dari Opini Marwan Batubara direktur IRESS dengan judul “Tangkap dan Adili Ahok, Ahok Tidak Layak Jadi Komut Pertamina, KPK Jadi Alat Politisi Penguasa: BUBARKAN!”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anies dan Demokrasi Bau Amis

Mengetuk Pintu Langit

Sunny dan Surya Tjandra, Dua Kader PSI Yang Mendukung Anies Baswedan