SAH! KepGub DKI Jakarta Untuk Integrasi 3 Moda Transportasi Hanya Rp10.000
Broniesupdate, Jakarta --- Akhirnya impian warga Jakarta Terwujud untuk sistem transportasi yang terintegrasi dengan harga yang terjangkau, pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal.
Tarif integrasi tiga moda transportasi, yakni Transjakarta, MRT, dan
LRT, hanya Rp10.000. "Menetapkan Keputusan Gubernur tentang besaran tarif
layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas
penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya
Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," tulis poin diktum
Kepgub 733 yang ditandatangani Anies, dikutip Kamis (11/8/2022).
Dalam lampiran tersebut diatur “paket” tarif
layanan angkutan massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal 2
layanan moda transportasi di antara Transjakarta, MRT ataupun LRT. Sedangkan
paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri
dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai
berikut: -Biaya Awal: Rp2.500 -Tarif: Rp 250 per kilometer -Plafon Tarif:
Rp10.000 Biaya awal sebesar Rp2.500 akan dikenakan kepada penumpang saat
memasuki halte atau stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder).
Setelahnya, tarif perjalanan dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar
Rp250 per kilometer.
Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif
maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10 ribu dengan maksimum waktu tempuh
selama 180 menit atau 3 jam. Dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem
angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin
tap in.
Lantas bagaimana bila penumpang menghabiskan waktu lebih dari 180 menit
dalam satu kali perjalanannya, maka akan dihitung sebagai paket tarif berikutnya.
"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu
tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif
sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan
berikutnya," bunyi lampiran Kepgub tersebut. Kepgub 733 ditandatangani
Anies pada 8 Agustus 2022. Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Disetujui Komisi B DPRD DKI Jakarta
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan telah menyetujui
kepgub ini karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT (Transjakarta),
LRT, dan MRT Jakarta sehingga dapat merangsang warga Jakarta untuk menggunakan moda
transportasi masal.
"Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung
keterpaduan moda transportasi," ungkapnya, Selasa (7/6/2022).
Ismail menyetujui usulan tarif integrasi tiga moda transportasi yaitu
Transjakarta , MRT, dan LRT Jakarta. Tarif integrasi yang disetujui sebesar
Rp10.000 dengan masa percobaan enam bulan selama satu tahun sejak ditetapkan. Kebijakan
ini masih dalam tahap evaluasi guna untuk mengetahui dampak implementasi paket
dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal
tersebut.
"Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10.000 dengan masa
percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1
tahun," ujarnya
Ismail menuturkan, DPRD meminta laporan data jumlah warga masyarakat
pengguna atau penerima manfaat paket tarif integrasi setiap 6 bulan selama 1
tahun. Di mana laporan data tersebut harus dipisahkan antara pengguna ber-KTP
DKI Jakarta dan ber-KTP non-Jakarta.
Selain itu Komisi B juga menyetujui pemberian tarif paket Rp. 0 kepada
16 kelompok masyarakat diantaranya PNS DKI, pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak
DKI, penerima Kartu Jakarta Plus (KJP), dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
(KJMU). Kemudian, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun, warga KTP
Kepulauan Seribu, penerima beras miskin, anggota TNI-Polri, veteran, penyandang
disabilitas, warga lanjut usia, pengurus rumah ibadah, PAUD, jumantik, hingga
PKK.
"Kita juga menyetujui pemberian fasilitas gratis tiket integrasi
kepada 16 kelompok masyarakat pengguna BRT, LRT, dan MRT Jakarta,"
tuturnya. Red

Komentar
Posting Komentar