SAH! KepGub DKI Jakarta Untuk Integrasi 3 Moda Transportasi Hanya Rp10.000


Broniesupdate, Jakarta --- Akhirnya impian warga Jakarta Terwujud untuk sistem transportasi yang terintegrasi dengan harga yang terjangkau, pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran paket tarif layanan angkutan umum massal.

Tarif integrasi tiga moda transportasi, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT, hanya Rp10.000. "Menetapkan Keputusan Gubernur tentang besaran tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," tulis poin diktum Kepgub 733 yang ditandatangani Anies, dikutip Kamis (11/8/2022).

Dalam lampiran tersebut diatur “paket” tarif layanan angkutan massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal 2 layanan moda transportasi di antara Transjakarta, MRT ataupun LRT. Sedangkan paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai berikut: -Biaya Awal: Rp2.500 -Tarif: Rp 250 per kilometer -Plafon Tarif: Rp10.000 Biaya awal sebesar Rp2.500 akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte atau stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder). Setelahnya, tarif perjalanan dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp250 per kilometer.

Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10 ribu dengan maksimum waktu tempuh selama 180 menit atau 3 jam. Dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali meletakkan tiket elektronik di mesin tap in.

Lantas bagaimana bila penumpang menghabiskan waktu lebih dari 180 menit dalam satu kali perjalanannya, maka akan dihitung sebagai paket tarif berikutnya.

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," bunyi lampiran Kepgub tersebut. Kepgub 733 ditandatangani Anies pada 8 Agustus 2022. Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Disetujui Komisi B DPRD DKI Jakarta

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan telah menyetujui kepgub ini karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT (Transjakarta), LRT, dan MRT Jakarta sehingga dapat merangsang warga Jakarta untuk menggunakan moda transportasi masal.

"Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi," ungkapnya, Selasa (7/6/2022).

Ismail menyetujui usulan tarif integrasi tiga moda transportasi yaitu Transjakarta , MRT, dan LRT Jakarta. Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10.000 dengan masa percobaan enam bulan selama satu tahun sejak ditetapkan. Kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi guna untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal tersebut.

"Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10.000 dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun," ujarnya

Ismail menuturkan, DPRD meminta laporan data jumlah warga masyarakat pengguna atau penerima manfaat paket tarif integrasi setiap 6 bulan selama 1 tahun. Di mana laporan data tersebut harus dipisahkan antara pengguna ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non-Jakarta.

Selain itu Komisi B juga menyetujui pemberian tarif paket Rp. 0 kepada 16 kelompok masyarakat diantaranya PNS DKI, pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak DKI, penerima Kartu Jakarta Plus (KJP), dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kemudian, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun, warga KTP Kepulauan Seribu, penerima beras miskin, anggota TNI-Polri, veteran, penyandang disabilitas, warga lanjut usia, pengurus rumah ibadah, PAUD, jumantik, hingga PKK.

"Kita juga menyetujui pemberian fasilitas gratis tiket integrasi kepada 16 kelompok masyarakat pengguna BRT, LRT, dan MRT Jakarta," tuturnya. Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anies dan Demokrasi Bau Amis

Mengetuk Pintu Langit

Sunny dan Surya Tjandra, Dua Kader PSI Yang Mendukung Anies Baswedan