HEBAT. Anies Mengeluarkan Pergub Yang Merefleksikan UUD 1945
Broniesupdate, Jakarta --- Selalu ada cara untuk berbuat lebih demi kepentingan rakyat seperti yang diatur dalam undang-undang dasar 1945, seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membebaskan pengelola atau pemilik sarana pendidikan keagamaan dari kewajiban membayar pajak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2022 tentang pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Anies mengatakan bahwa banyak sekali rumah-rumah di Jakarta yang digunakan
sebagai sarana pendidikan agama untuk membangun akhlak anak bangsa bahkan
banyak diantara mereka tidak memungut biaya sama sekali dan itu sudah dilakukan
sejak lama. Oleh karena itu pemerintah hadir untuk mendukung kegiatan yang
sudah mereka jalankan dengan cara penghapusan pajak.
"Kita menyaksikan banyak sekali kegiatan-kegiatan seperti majelis
taklim yang di situ merupakan aktivitas menjaga moral masyarakat yang dilakukan
di rumah-rumah, dan sudah dikerjakan puluhan tahun," kata Anies di kawasan
Mangga Besar, Rabu (17/8/2022).
"Nah yang seperti inilah yang kemudian kami
berikan pembebasan atas pajaknya. Caranya adalah mereka harus mendapatkan
verifikasi dari Kementerian Agama," lanjut dia.
Anies menjelaskan, pembebasan pajak ini diberikan karena keluarga dan
rumah yang dijadikan tempat pendidikan agama telah membantu memajukan dan
mencerdaskan masyarakat. Sehingga negara harus berterima kasih kepada orang
yang membiarkan kediamannya dijadikan sarana pendidikan keagamaan.
"Jangan malah mereka dipajakin. Banyak dari mereka itu yang
(berlokasi) di pusat kota akhirnya mereka terbebani pajak, ujung-ujungnya rumah
mereka dijual," ujarnya.
"Kenapa dijual? Karena tidak mampu untuk bayar PBB," ucap
Anies.
Merefleksikan UUD 1945
Apa yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta ini sudah pasti sejalan dengan
UUD 1945, tepatnya pasal 31 tentang Hak dan Kewajiban dibidang pendidikan ayat
(1,2 dan 3) yang berbunyi (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya dan (3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan

Komentar
Posting Komentar