HEBAT. Anies Mengeluarkan Pergub Yang Merefleksikan UUD 1945


Broniesupdate, Jakarta --- Selalu ada cara untuk berbuat lebih demi kepentingan rakyat seperti yang diatur dalam undang-undang dasar 1945, seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membebaskan pengelola atau pemilik sarana pendidikan keagamaan dari kewajiban membayar pajak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2022 tentang pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Anies mengatakan bahwa banyak sekali rumah-rumah di Jakarta yang digunakan sebagai sarana pendidikan agama untuk membangun akhlak anak bangsa bahkan banyak diantara mereka tidak memungut biaya sama sekali dan itu sudah dilakukan sejak lama. Oleh karena itu pemerintah hadir untuk mendukung kegiatan yang sudah mereka jalankan dengan cara penghapusan pajak.

"Kita menyaksikan banyak sekali kegiatan-kegiatan seperti majelis taklim yang di situ merupakan aktivitas menjaga moral masyarakat yang dilakukan di rumah-rumah, dan sudah dikerjakan puluhan tahun," kata Anies di kawasan Mangga Besar, Rabu (17/8/2022).

"Nah yang seperti inilah yang kemudian kami berikan pembebasan atas pajaknya. Caranya adalah mereka harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian Agama," lanjut dia.

Anies menjelaskan, pembebasan pajak ini diberikan karena keluarga dan rumah yang dijadikan tempat pendidikan agama telah membantu memajukan dan mencerdaskan masyarakat. Sehingga negara harus berterima kasih kepada orang yang membiarkan kediamannya dijadikan sarana pendidikan keagamaan.

"Jangan malah mereka dipajakin. Banyak dari mereka itu yang (berlokasi) di pusat kota akhirnya mereka terbebani pajak, ujung-ujungnya rumah mereka dijual," ujarnya.

"Kenapa dijual? Karena tidak mampu untuk bayar PBB," ucap Anies.


Merefleksikan UUD 1945

Apa yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta ini sudah pasti sejalan dengan UUD 1945, tepatnya pasal 31 tentang Hak dan Kewajiban dibidang pendidikan ayat (1,2 dan 3) yang berbunyi (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya dan (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lusiana Herawati mengatakan, pendapatan yang hilang dari adanya pergub ini tidak banyak. Kata dia, pendapatan yang hilang hanya sekitar hitungan miliar. Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anies dan Demokrasi Bau Amis

Mengetuk Pintu Langit

Sunny dan Surya Tjandra, Dua Kader PSI Yang Mendukung Anies Baswedan