Usaha Anies Memberikan Keadilan Bagi Buruh Berbuah Penolakan PTUN
Broniesupdate, Jakarta --- Setelah PTUN mengabulkan tuntutan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta perihal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 yang naik 5,1 persen. Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyambut baik putusan PTUN yang telah mengabulkan gugatan Apindo Jakarta terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2022, pada Selasa (12/7/2022). Dalam keputusan tersebut UMP DKI Jakarta tahun 2022 batal naik 5,1 persen.
“PTUN alhamdulillah pada hari ini mengabulkan seluruh
gugatan Apindo DKI Jakarta terhadap Kepgub 1517 tentang UMP DKI Jakarta tahun
2021. Tentunya kami bersyukur bahwa kami sudah punya kepastian hukum,” kata
Nurjaman,
Hal
ini membuat buruh yang diwakili oleh KSPI dan Partai Buruh Indonesia menggelar
aksi masa di depan balaikota. Mereka menuntut dan mendesak agar Gubernur DKI
Jakarta agar melakukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi
(UMP) tahun 2022 sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854. UMP wilayah DKI Jakarta
tahun 2022 naik 5,1% atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021. Keputusan
ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut,
juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku
kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai
berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka
saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk
keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang
layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar
Gubernur Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12).
Anies menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta
menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI
Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata
kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%. “Kami menilai
kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi
pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini
wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia
usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi
kebaikan kita semua," ucap Anies.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula
UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan
ekonomi nasional (3,51%). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11%
sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022. Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov
DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi
biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan
transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi
keluarga pekerja.
Seperti diketahui, pada 22 November 2021, Gubernur Anies
melayangkan Surat Nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula
Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.
Melalui surat itu, Anies menyampaikan, kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang
sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85%, masih jauh dari layak dan tidak
memenuhi asas keadilan.
Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh
terlihat dari inflasi di DKI Jakarta. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik
(BPK) rerata inflasi di ibu kota selama Januari - November 2021 sebesar 1,08%.
Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30%.
Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016 - 2021) rata-rata
kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan
inflasi nasional adalah sebesar 8,6%.
Berdasarkan kajian Bank Indonesia (BI), proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7% sampai dengan 5,5%, inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%. Red

Komentar
Posting Komentar