Mengajukan Banding Atas Putusan PTUN, Presiden KSPI : Anies Tetap Konsisten Bantu Buruh
Broniesupdate, Jakarta – Sesuai dengan tuntutan buruh dan partai buruh, akhirnya gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penurunan UMP.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai
Anies tetap konsisten dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh DKI Jakarta.
"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang
menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas
hasil putusan PTUN terkait UMP DKI," katanya.
Keputusan Anies mengajukan banding tertuang dalam keterangan tertulis
dari Pemprov DKI. Said lantas menyampaikan rasa terima kasih kepada Anies karena
masih memiliki empati terhadap buruh tanpa melupakan peran dari pengusaha.
"KSPI mengucapkan terima kasih kepada
Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan
pengusaha," ujarnya.
Said juga meminta pengusaha tetap menjalankan
nilai UMP DKI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor
1517 Tahun 2021, yakni sebesar Rp 4,67 juta. Pasalnya, Said mengklaim tak ada
keberatan yang datang dari pihak pengusaha selama 7 bulan ketentuan itu
bergulir.
"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga
baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan mengajukan banding atas putusan penurunan UMP. Melalui banding ini,
Pemprov DKI Jakarta berharap nilai UMP dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor
1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding
ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No. 1517 Tahun 2021 tidak
dibatalkan," kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah dalam
keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Yayan mengatakan UMP yang ditetapkan dalam Kepgub
tersebut telah mempertimbangkan sejumlah aspek, dari angka inflasi hingga
kesejahteraan hidup pekerja. Atas dasar itulah, Pemprov DKI mengajukan banding.
Sebelum memutuskan mengajukan banding, pihaknya
telah mengkaji dan mempelajari putusan majelis hakim secara komprehensif.
Hasilnya, pihaknya memandang putusan majelis hakim tersebut masih belum sesuai
dengan harapan.
"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan
dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan
kesejahteraan hidup pekerja," ujarnya.
Buruh Mengancam Mogok Masal
Karena putusan PTUN belum diterima semua pihak dan Pemprov DKI Jakarta belum
menyatakan secara resmi apakah akan mengajukan banding atau tidak. Maka selama
itu juga pengusaha tidak dapat menerunkan upah minimum kepada buruh.
"Selama sebuah keputusan hukum belum inkracht
maka seharusnya belum boleh dijalankan. KSPI dan serikat buruh yang tak setuju
masih mendorong dan akan banding maka seyogyanya pengusaha belum bisa
menurunkan upah minimum tersebut," jelas Said Iqbal.
Said Iqbal menyatakan bila pengusaha tetap memaksa
kehendak untuk menurunkan UMP sesuai keputusan PTUN pihaknya mengancam mogok
kerja.
"Bilamana pengusaha memaksa kehendak
menjalankan putusan PTUN soal UMP turun, kami akan instruksikan mogok kerja
karena telah terjadi pengambilan keputusan secara sepihak," papar Said
Iqbal. Red
Komentar
Posting Komentar