Mengajukan Banding Atas Putusan PTUN, Presiden KSPI : Anies Tetap Konsisten Bantu Buruh


Broniesupdate, Jakarta – Sesuai dengan tuntutan buruh dan partai buruh, akhirnya gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penurunan UMP.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Anies tetap konsisten dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh DKI Jakarta.

"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil putusan PTUN terkait UMP DKI," katanya.

Keputusan Anies mengajukan banding tertuang dalam keterangan tertulis dari Pemprov DKI. Said lantas menyampaikan rasa terima kasih kepada Anies karena masih memiliki empati terhadap buruh tanpa melupakan peran dari pengusaha.

"KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," ujarnya.

Said juga meminta pengusaha tetap menjalankan nilai UMP DKI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021, yakni sebesar Rp 4,67 juta. Pasalnya, Said mengklaim tak ada keberatan yang datang dari pihak pengusaha selama 7 bulan ketentuan itu bergulir.

"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan penurunan UMP. Melalui banding ini, Pemprov DKI Jakarta berharap nilai UMP dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No. 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).

Yayan mengatakan UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan sejumlah aspek, dari angka inflasi hingga kesejahteraan hidup pekerja. Atas dasar itulah, Pemprov DKI mengajukan banding.

Sebelum memutuskan mengajukan banding, pihaknya telah mengkaji dan mempelajari putusan majelis hakim secara komprehensif. Hasilnya, pihaknya memandang putusan majelis hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan.

"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," ujarnya.

Buruh Mengancam Mogok Masal

Karena putusan PTUN belum diterima semua pihak dan Pemprov DKI Jakarta belum menyatakan secara resmi apakah akan mengajukan banding atau tidak. Maka selama itu juga pengusaha tidak dapat menerunkan upah minimum kepada buruh.

"Selama sebuah keputusan hukum belum inkracht maka seharusnya belum boleh dijalankan. KSPI dan serikat buruh yang tak setuju masih mendorong dan akan banding maka seyogyanya pengusaha belum bisa menurunkan upah minimum tersebut," jelas Said Iqbal.

Said Iqbal menyatakan bila pengusaha tetap memaksa kehendak untuk menurunkan UMP sesuai keputusan PTUN pihaknya mengancam mogok kerja.

"Bilamana pengusaha memaksa kehendak menjalankan putusan PTUN soal UMP turun, kami akan instruksikan mogok kerja karena telah terjadi pengambilan keputusan secara sepihak," papar Said Iqbal. Red



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Yang Tidak Dipersoalkan Dari Anies?

Sandiaga Seharusnya Minta Maaf Kepada Anies, Itu Fitnah

Anies Mengusung Politik Ahlak Bukan Politik Identitas