Insentif PBB Anies. Bukti Pemrov DKI Jakarta Tidak Ambil Untung Dari Warganya.
Broniesupdate, Jakarta --- Kebijakan Pemprov DKI Jakarta dengan pemberian insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada nilai NJOP di bawah Rp2 miliar yang diberikan gratis. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Anies Baswedan Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Pendapatan daerah memang diakui sudah pasti berkurang
setelah terbit kebijakan pemberian insentif tersebut. Namun, menurutnya,
kebijakan tersebut bisa memberi manfaat yang lebih besar lagi
kepada masyarakat Kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Memang
ada pengurangan itu (PBB Gratis), tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang
diberikan. Pemprov itu organisasi yang bukan mencari untung, tapi mengayomi
masyarakat," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa, 14 Juni
2022.
"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam
kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk
membiayai semua pengeluaran daerah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
dalam keterangan resmi, pada hari minggu, 12 Juni 2022.
Riza menuturkan
kebijakan insentif PBB-P2 tersebut tidak akan mengganggu realisasi penerimaan
pendapatan daerah karena pendapatan daerah memang bersumber dari berbagai sector
lain jadi tidak semata-mata hanya dari pendapatan pajak saja.
"Pendapatan
kan banyak sumber lainnya, kalau masyarakatnya tenang dan nyaman kan ada sumber
pendapatan lainnya juga," ucap dia.
Pemberian insentif pajak yang di lakukan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah
upaya untuk membangkitkan kondisi perekonomian warga Jakarta yang kurang mampu setelah
pandemi.
"Masyarakat kita harus menjadi perhatian kita utamanya yang belum
mampu, ada dukungan dari pemprov berupa intensif pajak dengan dibebaskan
pembayaran pajak PBB," ucapnya.
Banyak
pihak yang berfikiran dengan kebijakan insentif yang dikeluarkan oleh Anies
Baswedan dinilai dapat memberatkan pengganti Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta
nantinya. Hal itu dibantah oleh Riza, katanya meski menerbitkan kebijakan PBB
Gratis semacam itu, Riza menyatakan bahwa kebijakan tersebut juga tidak akan
memberatkan Penjabat Gubernur DKI yang akan menggantikan Anies Baswedan pada Oktober 2022 mendatang. "Tidak,
tidak akan memberatkan pj gubernur," tutur Riza. Red

Komentar
Posting Komentar