Dinilai Tidak Lakukan Apa-apa soal Polusi Udara Jakarta, Anies Melawan
Broniesupdate, Jakarta --- Ramai berita perihal kualitas udara di Jakarta nampaknya belum usai, masalah ini terus bergulir. Memang beberapa hari lalu DKI Jakarta sempat menempati posisi teratas untuk kota yang memiliki kualitas udara terburuk fersi IQ Air menunjukkan AQI US Jakarta berada di angka 196, yakni kategori kualitas udara tidak sehat. Disusul Santiago, Cile, dengan AQI US 180; dan Dubai, Uni Emirat Arab, dengan AQI US 161.
Upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi sudah terlihat jelas yaitu dengan
mengkonversi armada angkutan umum dari bahan bakar fosil menjadi Gas dan
Listrik, pemberlakuan ganjil genap di seluruh wilayah Jakarta, uji emisi dll.
Kali ini untuk menanggapi kritik yang di tujukan kepada Pemprov DKI
Jakarta soal polusi udara, Anies mencontohkan tindakan Pemprov DKI yang
mencabut izin lingkungan PT KCN imbas polusi udara di Marunda, Jakarta Utara.
Menurutnya, ini merupakan salah satu contoh aksi nyata Pemprov DKI dalam
menindaktegas pelaku pencemaran lingkungan.
"Contoh ketika di Marunda, sebuah perusahaan
melakukan kegiatan yang menghasilkan polusi udara maka hari Senin kemarin
dilarang beroperasi lagi, tindakan Pemprov tegas. Yang penting kita tunjukkan
siapa pelakunya dan ditindak," Ucapnya.
Anies juga berharap langkah tegas ini juga diikuti
oleh wilayah lainnya. Bila diperlukan, dia menyarankan agar mencabut izin
operasional industri yang jelas-jelas menjadi sumber masalah polusi udara di
wilayah itu.
"Kami berharap berbagai wilayah, karena
dampak dari udara itu bukan hanya di Jakarta, tindak itu. Kalau perlu lakukan
pemberhentian izin operasinya karena mengganggu kesehatan masyarakat,"
imbuhnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
mencabut izin lingkungan PT KCN. Pemberatan sanksi administratif ini dilakukan
karena PT KCN tidak menjalani sanksi administratif yang diberikan Pemprov DKI
buntut polusi debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup
Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan
Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola
Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28
Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra
Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.
"Ini karena PT KCN belum melaksanakan
kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022
tanggal 14 Maret 2022," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Asep Kuswanto dalam keterangannya, Senin (20/6).
Adapun dasar hukum penindakan adalah Pasal 522 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 508 ayat 1 huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang: tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan
pemerintah.
Sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin
lingkungan hidup PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup bakal bersurat kepada Kepala
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk mengambil langkah-langkah
yang diperlukan setelah dicabutnya izin lingkungan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Anies juga berharap kerjasama antara pemerintah DKI Jakarta dengan warganya
agar aktif dalam membuat aduan jika dirasa ada pelanggaran-pelanggaran perihal pencemaran
udara.
"Kami butuhkan kerja bersama, ambil langkah yang jelas dan
tunjukkan siapa yang menjadi kontributor terhadap penurunan kualita udara di
kawasan Jawa bagian Barat, bukan hanya di Jakarta kalau sudah soal kualitas
udara tapi Jawa Bagian Barat, foto dan videonya ada," kata Anies kepada
wartawan, Rabu (22/6/2022).
Eks Mendikbud itu memandang pentingnya keterbukaan informasi mengenai
penyebab pencemaran udara. Tujuannya demi menggugah kesadaran masing-masing
individu hingga pelaku industri untuk mengurangi emisi gas buang hasil pembakaran.
"Mari kita kurangi emisinya, bukan hanya di
jajaran pemerintah saja, termasuk industri, termasuk pembangkit energi apakah
pembangkit energi menghasilkan emisi yang berkontribusi signifikan pada kualitas
udara Jakarta," pungkasnya. Red

Komentar
Posting Komentar