Demi Pulihkan Ekonomi Jakarta, Anies Terbitkan Pergub Insentif Pajak Bumi dan Bangunan
Broniesupodate, Jakarta --- Gubernur
DKI Jakarta saat pembuakaan Pekan Raya Jakarta beberapa waktu yang lalu tersemat
kalimat keinginannya untuk memulihkan kondisi perekonomian Jakarta pasca pandemi.
Sesua dengan perkataannya kali ini Anies Baswedan,
memberikan beragam insentif fiskal kepada warga ibukota, mulai dari diskon
pajak hingga penghapusan sanksi seluruh pajak daerah yang menjadi
kewenangannya, yang tertuang dalam Pergub No. 23 Tahun 2022 tentang kebijakan
Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Pedesaan dan
Perkotaan sebagai upaya pemulihan ekonomi.
Anies menyatakan
peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta
kepada masyarakat Jakarta demi memulihkan ekonomi dan untuk mendokrak
pendapatan Daerah dari sector pajak.
“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan
bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai
semua pengeluaran daerah," kata Anies melalui keterangan tertulis, Minggu
(12/6/2022).
"Terlebih, di era pandemi pemerintah memerlukan anggaran yang tidak
sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan
ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” lanjut Anies.
Isi Kebijakan
Adapun isi
kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan adalah sebagai berikut:
1.
Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.1)
NJOP s.d. < Rp.2Miliar : Dibebaskan 100%.2) NJOP > Rp.2Miliar: diberikan
Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk
Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter
persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.b) Selain rumah tinggal, dibebaskan
sebesar 15%.
2.
Kebijakan Pembayaran PBB 2022a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi
administrasi
1)
Tahun Pajak 2022:• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni -
Agustus 2022.• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September -
Oktober 2022.• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November
2022.Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2)
Tahun Pajak 2013-2021:• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni
- Oktober 2022.• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November -
Desember 2022.• Sanksi dihapus 100%.
b)
Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak
dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
1)
Tahun Pajak 2022:• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni -
Agustus 2022.• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September -
Oktober 2022.• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November
2022.• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2)
Tahun Pajak 2013-2021:• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni
- Oktober 2022.• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November -
Desember 2022.• Sanksi dihapus 100%.
e-SPPT
Anies menjelaskan sejalan dengan transformasi
digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 2022 dapat dilakukan masyarakat Jakarta
secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Dengan
adanya insentf ini diharapkan masyarakat Jakarta memanfaatkan sebaik mungkin
dalam upaya bersama memulihkan kondisi ekonomi DKI Jakarta.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya
sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita
cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan
insentif dan kemudahan tersebut," tutur Anies. Red

Komentar
Posting Komentar