Demi Pulihkan Ekonomi Jakarta, Anies Terbitkan Pergub Insentif Pajak Bumi dan Bangunan

 


Broniesupodate, Jakarta --- Gubernur DKI Jakarta saat pembuakaan Pekan Raya Jakarta beberapa waktu yang lalu tersemat kalimat keinginannya untuk memulihkan kondisi perekonomian Jakarta pasca pandemi. Sesua dengan perkataannya kali ini Anies Baswedan, memberikan beragam insentif fiskal kepada warga ibukota, mulai dari diskon pajak hingga penghapusan sanksi seluruh pajak daerah yang menjadi kewenangannya, yang tertuang dalam Pergub No. 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Pedesaan dan Perkotaan sebagai upaya pemulihan ekonomi.

Anies menyatakan peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta demi memulihkan ekonomi dan untuk mendokrak pendapatan Daerah dari sector pajak.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," kata Anies melalui keterangan tertulis, Minggu (12/6/2022).

"Terlebih, di era pandemi pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” lanjut Anies.

Isi Kebijakan

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.1) NJOP s.d. < Rp.2Miliar : Dibebaskan 100%.2) NJOP > Rp.2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1) Tahun Pajak 2022:• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.• Sanksi dihapus 100%.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

1) Tahun Pajak 2022:• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.• Sanksi dihapus 100%.

e-SPPT

Anies menjelaskan sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 2022 dapat dilakukan masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Dengan adanya insentf ini diharapkan masyarakat Jakarta memanfaatkan sebaik mungkin dalam upaya bersama memulihkan kondisi ekonomi DKI Jakarta.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," tutur Anies. Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Anies dan Demokrasi Bau Amis

Mengetuk Pintu Langit

Sunny dan Surya Tjandra, Dua Kader PSI Yang Mendukung Anies Baswedan