Borok HolyWings terbuka Akibat Promosi Berbau SARA
Broniesupdate, Jakarta --- Kemarin (27/06/2022), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut seluruh izin outlet Holywings. Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut. Pencabutan ini merupakan buntut dari promo kontroversial yang menghembuskan isu SARA.
Pihak Holywings sudah melayangkan permintaan maaf terbuka melalui akun sosial
media mereka atas blunder yang telah dilakukan oleh tim promosinya dimana
pembuatan promo tanpa konfirmasi ke management terlebih dahulu. Holywings juga
sudah menjatuhkan sanksi berat kepada tim tersebut. Namun Pemprov DKI Jakarta
tetap melakukan penutupan outlet-outlet Holywings di Jakarta karena temuan
beberapa pelanggaran.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika
Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan
bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan
tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi
pencabutan izin, yakni belum adanya sertifikat jenis usaha bar yang
terverifikasi.
Dasar pencabutan Izin Holywings di Jakarta :
- Tidak Memiliki Sertifikat Standar KBLI 56301
Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single
Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa
outlet Holywings Group yang berada diwilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti
ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI
56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Izin Penjualan Minuman Hanya untuk Take Away
Hasil pengawasan dilapangan, Holywings Group melakukan penjualan
minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya
memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan
PB-UMKU KBLI 56301.
Pencabutan izin dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran
dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha
seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Sesuai arahan Gubernur untuk
bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada
rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas
PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan
yang berlaku," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari detikNews,
Senin (26/6/2022).
Pihak HOG
(Holywingas Group) sebagai pelaku usaha hanya
memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan
minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk
diminum di tempat.
Berikut ini ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung
Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
"Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," lanjutnya. Red
Mantap .. ' holowings sangat mudhorot sekali apalagi meninjau dari segi legalitasnya
BalasHapus