ISLAM FOBIA DAN DEPORTASI UST ABDUL SOMAD : BLOKIR ULAMA DI PEMULU 2024
Oleh: Al Ghozali Hide Wulakada (Akademisi dan Praktisi Hukum)
Laboratorium Islami fobia sukses melahirkan produk yang pengaruhnya mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bahkan pergaulan umat manusia di dunia. Mengingat penyebaran Islam sebagai agama sekaligus social etic sangat massif belakangan ini di berbagai benua. Peneliti dan jurnalis Jerman,bernama Marc Grimm dan Bodo Kahmann menulis 'Der jüdisch-westliche “Krieg gegen den Islam” bahwa gerakan dan aksi ISIS dibawah Al-Baghdadi telah menjadi agen Israel, yang telah dilatih oleh dinas intelijen luar negeri Israel, Mossad, untuk misi menodai citra Islam. Pencirian ISIS dilekatkan pada Wahabis,Radikalis,Ekstrimis Islam.
Ketika stigmatisasi itu masuk ke Indonesia dinisbatkan pula pada sebutan Kadal Gurun sesuai peristilahan Partai Komunis Indonesia terhadap ulama dan aktivis Islam periode 1960-an. Ironisnya,para pejabat,tokoh agama,aktivis social dan akademisi justru tidak berfikir kritis menghadapi propaganda tersebut,mereka lebih cenderung terima klaem global tersebut dari pada memikirkan entitas Islam sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
Tulisan ini tidak membahas soal alasan Yahudi membenci Islam,semua umat Islam yang mengaji pasti mengerti kebencian Yahudi itu merupakan pesan Al-Qur’an (Qs.Al-Baqarah 120). Tetapi kita ingin melihat ini dari konstalasi domestic. Menguatnya narasi Islam politik,politik Islam,politik identitas bermula dari pernyataan pejabat Pemerintah lalu menjadi pembenaran public. Tidak ada akses bagi perspektif lain terhadap istilah itu kecuali ‘segala narasi,atribut,kelembagaan,komunitas,penamaan yang berbau-bauh Islam / atau arab’ adalah buruk,jelek dan mengancam Pancasila. Jadi,yang mengancam kedaulatan negara dan keutuhan bangsa bukan lah Islam,tetapi kefatalan berfikir para tokoh agama,akademisi,aktivis dan pejabat Pemerintah/negara.
Kampanye Islam fobia adalah kampanye yang untuk membentuk perasaan takut berlebihan yang dirasakan seseorang terhadap Islam sebagai keyakinan dan segala peran serta atributnya. Targetnya melahirkan depresi,kecemasan,dan kepanikan yang parah agar konstituen menjauhkan pilihan politik yang berbau-bau Islam. Para pengidap Islam fobia tahu bahwa ketakutannya tidak beralasan,tapi mereka tidak bisa mengendalikannya dan lebih memilih menghindari dari segala hal berbau Islam. Fobia terhadap Islam ini semula tidak spesifik (dibentuk dari lahir),tetapi fobia komplek yang berimbas menjadi fobia state and social (ketakutan berbangsa dan bersosial ; saling curiga,fitnah dan tuduhan). Pemerintah seharusnya dalam pernyataan dan kebijakannya melakukan cognitive behavioral therapy (CBT),tetapi sebaliknya justru terkesan dan bahkan tampak cenderung profokatif.
Lima tahun lalu muncul konsep berislam yang menstandarisasi Islamnya orang Indonesia,disebut dengan Islam Nusantara. Konsep itu secara konseptual sudah salah,Islam dengan adanya Al-Qur’an dan Hadits Nabi itu sudah berlaku sebagai premis major dalam mengkontekstualisasi keberislaman. Sekaligus saya kritisi penyataan aktvis Nahdlatul Ulama, Nusran Wachin bicara di ILC saat merespon perkataan Ahok soal Qs. Al-Maidah (51) bahwa yang paling shahih memakna Al-Qur’an ya Allah. Tapi dia tidak sadar bahwa klaem Islam Nusantara paling tepat bagi muslimin Indonesia itu sudah melangar otoritas Allah.
Black campaign untuk Pemilu 2024 sudah dibanjiri oleh penghardikan identitas. Notabene para pendukung capres Ganjar dan Puan Maharani lata menggunakan narasi penghinaan dalam menanggapi segala hal terkait Anis Baswedan,PKS dan partai Islam serta ulama-ulama yang konsen pada isu-isu politik. Penolakan Abdussomad oleh Kantor Imigrasi Singgapur dicurigai pemantik awal pembatasan pelibatan ulama pada Pilpres 2024. Kedunguan yang massif melanda Pemerintah,aktivis dan rakyat Indonesia soal Singgapur,mereka lebih suka membahas Abdussomad dari pada soal Singgapur yang menyimpan duit hasil korupsi uang negara Indonesia sekaligus mengaman para koruptor atau relasi bisnis Pemerintahan yaitu Lin Che Wei yang tertangkap KPK karena korupsi minyak goreng.
Dari sisi hukum juga kita harus berfkir normatif dan judisialistic. Pemerintah Indonesia dan Singgapur memang telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi terhadap tiga kejahatan yaitu korupsi,narkotika dan terorisme. Tetapi perlu dingat bahwa Abdussomad itu bukan teroris di negaranya seperti yang dinormakan dalam kesepakatan tersebut. Maka tanggapan para pejabat dan aktivis yang mengatakan kita menghormati kedaulatan Singgapur itu,saya justru berfikir bahwa sikap itu menunjukan ‘kelemahan diplomatic’ bahkan kualitas kedaulatan kita sebagai bangsa.

Komentar
Posting Komentar